Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Romi Cabut Praperadilan, Hakim Tetap Bacakan Putusan

Media Indonesia
15/5/2019 10:20
Romi Cabut Praperadilan, Hakim Tetap Bacakan Putusan
Hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan pada sidang praperadilan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

HAKIM tunggal Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romi. Agus menyebut pokok perkara yang menjerat Romi dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.

Agus menyebutkan operasi tangkap tangan KPK telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid 00/01/03/2019. Dalam pertimbangannya, operasi tangkap tangan oleh KPK yang disandang tersangka Romi ialah sah.

Hakim menyebut putusannya juga menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas penolakan praperadilan.

"Menimbang ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan. Lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya," papar Agus.

Dalam pembacaan putusan tersebut Romi melalui pengacaranya sempat mencabut gugat-an. Namun, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilan.

Pengacara Romi, Maqdir Ismail, mengaku tidak mengetahui alasan kliennya mencabut gugatan permohonan praperadilan. Ia mengatakan Romi tiba-tiba menghubunginya dan menyerahkan kuasa terkait pencabutan praperadilan itu.

Maqdir juga menyebutkan bahwa Romi ingin fokus berkonsentrasi menghadapi perkara pokok. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Senin (13/5) malam Romi kembali dibantarkan di RS Polri.

"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri.

Adapun Maqdir menjelaskan Romi kembali dirawat karena penyakit yang dideritanya, salah satunya gangguan ginjal. Sebelumnya, pada 2 April hingga 2 Mei 2019 Romi sempat dibantarkan di RS Polri karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka karena diduga menerima Rp300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romi membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris dan Muafaq kini masuk proses penuntut-an tahap kedua dalam perkara jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut. (Rif/Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya