Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku sudah 4 kali menjalani operasi wajah sejak usia 65 tahun.
Hal itu disampaikan Ratna usai diminta Hakim Ketua Joni untuk menceritakan secara runut peristiwa dirinya menjalani operasi plastik. Ratna pun membeberkan alasannya menjalani perawatan tersebut lantaran malu wajahnya terlihat semakin menua.
"Pada awalnya saya berniat operasi plastik sedot lemak, walaupun sudah beberapa kali melakukan hal itu. Mungkin karena kemarin saya melakukan dan sudah berumur jadi saya malu. Saya berusaha menutupi," jelas Ratna dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Ia pun tidak mengatakan kepada keluarganya jika menjalani operasi plastik, namun hanya mengabarkan dirinya akan pergi ke Bandung.
"Jadi ketika ingin pergi ke Klinik Bina Estetika, saya mengatakan ingin ke Bandung," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Hari Ini, Ratna akan Dikonfirmasi Soal Keterangan Saksi
Dalam keteranganya, Ratna mengatakan berangkat dari kediamanya di Kampung Melayu menuju Bina Estetika menjelang malam, ia mengaku sudah melakukan operasi pelastik sebanyak empat kali.
"Itu sudah operasi ke berapa?" tanya hakim Joni.
"Ini merupakan operasi plastik kali ke-empatnya. Mungkin yang keempat," jawab Ratna.
Ia mengaku telah melakukan operasi sejak ia berusia 65 tahun dengan selisih kurang lebih setengah bulan pada tiap operasi.
"Kalau operasi pertama masih ingat?" tanya hakim Joni lagi.
"Waktu saya umur 65 tahun," jelas Ratna.
Ia juga mengaku setiap kali melakukan operasi tidak melakukan konsultasi ke keluarga. Menurutnya, sejak operasi pertama kali selesai, keluarganya tidak pernah ada yang bertanya tentang perubahan wajahnya sesuai operasi.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved