Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG lanjutan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Selain akan memeriksa Ratan sebagai terdakwa, ia juga akan dikonfirmasi perihal keterangan para saksi.
"Kemarin kita sudah mendengarkan keterangan-keterangan saksi, sudah semua diperiksa, ahli juga sudah. Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Ia juga mengatakan terkait keterangan saksi ahli pidana yang menyebut pasal ini tidak dikenakan pasal penyebaran melainkan penyiaran, akan menjadi pertimbangan JPU.
"Tentu, Itu menjadi referensi kami. Tapi saya sampaikan tempo hari, keterangan ahli siapa pun kita hargai, baik kami atau dari pihak terdakwa yang menghadirkan. Tapi yang harus kita catat adalah jaksa atau majelis hakim tidak terikat pada keterangan ahli tersebut. Itu hanya sebagai rujukan tambahan untuk pertimbangan kita," jelasnya.
Baca juga: Sidang Hari Ini akan Periksa Ratna Sarumpaet sebagai Terdakwa
Dalam pantauan saat ini, Ratna sudah tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.35 WIB, Selasa (14/5). Ia datang dalam balutan kemeja berwarna biru berlapis rompi tahanan berwarna merah. Ratna hadir ditemani sang anak, Atiqah Hasiholan, yang datang mengenakan baju berwarna hitam.
Saat tiba, Ratna dan Atiqah enggan berkomentar mengenai sidang lanjutan hari ini, mereka hanya menebar senyum.
Adapun atas kasus tersebut Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved