Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) untuk Mayen (purn) Kivlan Zein.
Pencekalan dilakukan karena mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu pada Senin (13/5) nanti dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong dan upaya makar.
Surat pencekalan diberikan langsung kepada Kivlan yang akan bertolak ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/5) malam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
" Dia mau berangkat ke batam berdasarkan tiketnya, kita cekal apabila yang bersangkutan mau ke luar negeri. Karena hari senin besok ia merupakan saksi pada kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar," dikutip dari sumber yang diperoleh oleh Media Indonesia. Jakarta, Jum'at (10/5).
Baca juga : Bela SBY Dan Demokrat, BPN Sebut Kivlan Zein Bukan Anggotanya
Adapun pencekalan tersebut tercantum dalam surat dengan nomor B/3248-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 mei 2019. Prihal bantuan pencegahan keluar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen
Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan oleh seorang Warga bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 mei 2019.
Dalam laporan tersebut kedua pelapor menyangkakan dengan tindak pidana penyebaran Berita Bohong (Hoax) dengan UU No 1 tahun 1946 tenang KUHP Pasal 14 dan atau pasal 15, terhadap keamanan negara / makar UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 Jo Pasal 110 Jo pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved