Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menag Laporkan Uang Rp10 Juta setelah OTT

Emir Chairullah
09/5/2019 07:50
Menag Laporkan Uang Rp10 Juta setelah OTT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menyerahkan uang Rp10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, penyerahan uang itu setelah Tim Satgas KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Pelaporan penerimaan uang Menag itu, kata dia, menyalahi aturan pelaporan gratifikasi penyelenggara negara. 

Menurut Febri, pelaporan gratifikasi harus dilakukan selama 30 hari setelah penerimaan atau setidaknya sebelum suatu kasus naik ke penyidikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPK No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

Alhasil, kata Febri, laporan gratifikasi tersebut belum dapat ditindaklanjuti sampai penerbitan surat keputusan. "Menunggu proses (hukum) yang sedang berjalan saat ini," jelasnya.
Menag diperiksa lembaga antirasywah selama 5 jam sebagai saksi atas tersangka Rohamurmuziy dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Saya hari ini (kemarin) memenuhi kewajiban konstitusional sebagai warga negara," kata Lukman seusai diperiksa.

Selain itu, ia menyatakan penyidik KPK memberikan banyak pertanyaan kepadanya. Namun, ia tidak bisa mengingat satu per satu pertanyaan itu.

Tanpa ditanya, Lukman menjelaskan perihal fakta di sidang praperadilan Romi yang menyebut namanya menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanudin, mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak menerima uang itu," tukasnya.

Namun, ketika ditanya perihal uang yang ditemukan senilai Rp180 juta dan US$30 ribu di ruang kerjanya oleh penyidik KPK yang melakukan penggeledahan pada 18 Maret  lalu, ia enggan menjawabnya.

KPK menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkung-an Kemenag pada 2018-2019.

Ketiganya ialah Romi yang diduga sebagai penerima suap, Haris Hasanuddin, dan Muhammad Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Mir/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya