Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

BPN Prabowo-Sandi Klaim Tak Pernah Rencanakan People Power

Rahmatul Fajri
08/5/2019 19:25
BPN Prabowo-Sandi Klaim Tak Pernah Rencanakan People Power
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tidak merencanakan people power yang berujung pada makar.

Ia mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menanggapi hasil Pemilu 2019 nantinya.

Ia pun membantah jika pihaknya dianggap sebagai pihak yang menggerakkan people power yang berujung pada makar dan bisa dianggap tindak pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pascapemilu 2019.

Baca juga : Prabowo Balik Tuding Hendropriyono Rasis dan Provokator

Sufmi menganggap pernyataan Kapolri tersebut tidak dituduhkan kepada pihaknya. Menurutnya, pernyataan tersebut sebagai sikap untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi setelah pengumuman resmi dari KPU.

"Kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi. Kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Sufmi ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Pihaknya menegaskan tetap melewati proses Pemilu hingga selesai melalui jalur konstitusi yang disampaikan oleh Prabowo Subianto.

"Petunjuk Pak Prabowo jelas, bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Sufmi.

Seperti diketahui, Kapolri mengatakan aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya