Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Tak Terbitkan SK Gratifikasi Uang Rp10 Juta dari Menag

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/5/2019 18:44
KPK Tak Terbitkan SK Gratifikasi Uang Rp10 Juta dari Menag
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy(Antara/Sigid Kurniawan)

MENTERI Agama Lukman hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi sebagai saksi atas tersangka mantan ketua umum PPP Romahurmuziy atau Romi dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama, Rabu (8/5).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Menag dilakukan karena penyidik membutuhkan pendalaman materi penyidikan terkait kewenangan Menang dalam pross seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu juga ditanyakan soal pertemuan dan komunikasi antara Lukman dan Romi.

"Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja dan tas saksi saat penggeledahan dilakukan diruang kerjanya," tambah Febri.

Menyoal dengan laporan kepada KPK terkait uang senilai Rp10 juta yang diberikan kepada Menag, Febri membenarkan hal tersebut. Namun, menurutnya, Menag melaporkan hal itu setelah terjadi operasi tangkap tangan kepada Romi.

Karena itu, laporan gratifikasi dari Menag belum ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca juga : Menag Akui Uang 10 Juta Telah Dilaporkan ke KPK

"Laporan ini baru disampaikan setelah OTT (operasi tangkap tangan)  dilakukan, maka pelaporan ini belum kami tindak lanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan gratifikasi, menunggu proses yang sedang berjalan saat ini," terang Febri.

Hal itu didasari oleh prinsip dasar yang berlaku dalam peraturan KPK nomor 2/2014 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi.

Dalam aturan itu, bila laporan dilakukan setelah dilakukan proses hukum atau dalam kasus ini ialah OTT, maka laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti sampai penerbitan SK.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014 - 2019 Romi. Namun, saat itu Ia tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.

Diiketahui, dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Romi juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.

Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Menjawab hal itu, Menag menyatakan telah melaporkan pemberian uang tersebut kepada KPK bulan lalu.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukkan bukti pelaporan itu kepada penyidik, karena saya merasa tidak berhak menerima uang itu," tukasnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Ketiganya ialah Romi diduga sebagai penerima suap, Haris dan Muafaq diduga sebagai pemberi suap. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya