Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet merasa pusing di hari kedua puasa Ramadan yang bertepatan dengan sidang lanjutan kasusnya.
"Sekarang di hari kedua puasa ini mulai pusing," kata Ratna Sarumpaet saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Meski menjalani sidang lanjutan, Ratna Sarumpaet tetap berpuasa. Ia pun mengaku menjalankan ibadah puasa kali ini di Polda Metro Jaya (PMJ).
Berdasarkan pantauan, Ratna Sarumpaet datang ke PN Jakarta Selatan pada pukul 08.40 WIB dengan kerudung merah muda dan baju putih dilapis rompi tahanan.
Baca juga: Pasal Dakwaan Hoaks Ratna Sarumpaet Dinilai Relevan
Ia juga ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan yang mengenakan baju berwarna putih senada dengan Ratna Sarumpaet.
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks mulai dimulai pada pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved