Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan saksi meringankan. Terdakwa Ratna Sarumpaet berharap saksi yang dihadirkan akan banyak membantu.
Pada sidang kali ini tiga saksi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet dihadirkan, dua di antaranya merupakan asisten Ratna Sarumpaet dan satu lainnya politikus Fahri Hamzah.
Ratna berharap peran Fahri Hamzah sebagai saksi akan meringankan dan banyak membantu.
"Beliau kan saksi yang meringankan, ya saya harap begitu. Dan semoga membantu banyak," kata Ratna Sarumpaet sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks dimulai pada pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna akan Hadirkan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah sendiri sudah dikonfirmasi akan hadir dalam persidangan Ratna kali ini sebagai saksi yang meringankan.
"Kalo Pak Fahri sudah konfirmasi akan datang," ujar Ratna Sarumpaet.
Selain tiga orang saksi yang dihadirkan, pihak terdakwa juga akan memanggil satu orang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).
"Untuk ahli Dr Asisi, ahli bahasa ya," tegas Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Serta secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved