Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIDANG lanjutan Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan saksi meringankan. Terdakwa Ratna Sarumpaet berharap saksi yang dihadirkan akan banyak membantu.
Pada sidang kali ini tiga saksi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet dihadirkan, dua di antaranya merupakan asisten Ratna Sarumpaet dan satu lainnya politikus Fahri Hamzah.
Ratna berharap peran Fahri Hamzah sebagai saksi akan meringankan dan banyak membantu.
"Beliau kan saksi yang meringankan, ya saya harap begitu. Dan semoga membantu banyak," kata Ratna Sarumpaet sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks dimulai pada pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna akan Hadirkan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah sendiri sudah dikonfirmasi akan hadir dalam persidangan Ratna kali ini sebagai saksi yang meringankan.
"Kalo Pak Fahri sudah konfirmasi akan datang," ujar Ratna Sarumpaet.
Selain tiga orang saksi yang dihadirkan, pihak terdakwa juga akan memanggil satu orang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).
"Untuk ahli Dr Asisi, ahli bahasa ya," tegas Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Serta secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved