Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menilai Ketua MA Hatta Ali tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, meski baru baru ini kembali ada hakim yang ditangkap karena dugaan melakukan korupsi.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan Kayat, dua pengacara, satu panitera muda, dan satu pengusaha terkait kasus suap penanganan perkara.
"Kami menilai tuntutan yang meminta Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi tidak berdasar dan irrelevan," kata Andi, melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat
Meski demikian, Andi menyadari ada pihak yang memberikan kritikan atas kejadian tersebut. Menurutnya, MA tidak menutup telinga atas kritikan yang dialamatkan kepada lembaganya.
"Kritikan yang konstruktif dan obyektif kami butuhkan sebagai masukan untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. Tetapi, sumber masalah, kata ia, justru karena tidak adanya integritas dari hakim itu sendiri.
"Masalahnya tidak lepas dari faktor integritas hakim itu sendiri," kata Andi.
Andi memastikan jumlah hakim yang memiliki integritas dan memegang teguh etika profesi hakim lebih banyak dibandingkan dengan hakim yang bermasalah.
"Jumlahnya lebih banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Andi. (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved