Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menilai Ketua MA Hatta Ali tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, meski baru baru ini kembali ada hakim yang ditangkap karena dugaan melakukan korupsi.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan Kayat, dua pengacara, satu panitera muda, dan satu pengusaha terkait kasus suap penanganan perkara.
"Kami menilai tuntutan yang meminta Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi tidak berdasar dan irrelevan," kata Andi, melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat
Meski demikian, Andi menyadari ada pihak yang memberikan kritikan atas kejadian tersebut. Menurutnya, MA tidak menutup telinga atas kritikan yang dialamatkan kepada lembaganya.
"Kritikan yang konstruktif dan obyektif kami butuhkan sebagai masukan untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. Tetapi, sumber masalah, kata ia, justru karena tidak adanya integritas dari hakim itu sendiri.
"Masalahnya tidak lepas dari faktor integritas hakim itu sendiri," kata Andi.
Andi memastikan jumlah hakim yang memiliki integritas dan memegang teguh etika profesi hakim lebih banyak dibandingkan dengan hakim yang bermasalah.
"Jumlahnya lebih banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Andi. (OL-2)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved