Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPU dan Bawaslu Diharap Kuat Hadapi Tudingan Kecurangan

Mediaindonesia.com
26/4/2019 15:10
KPU dan Bawaslu Diharap Kuat Hadapi Tudingan Kecurangan
Kantor KPU(Ist)

TUDINGAN dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2019 makin kencang dihembuskan kubu pasangan calon Presdein dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sejumlah kalangan pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kuat menghadapi tuduhan tersebut.

Seperti diberitakan, pascapemungutan suara 17 April 2019 lalu, kubu paslon 02 terus melancarkan opini bahwa terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini. Padahal, mereka sudah mengklaim bahwa Prabowo-Sandi yang bakal keluar sebagai pemenang.

"Narasi kecurangan yang dihembuskan jelas tidak nyambung dengan keyakinan tim Prabowo-Sandi yang mengklaim mereka menang. Kalau mereka mengklaim menang, harusnya tidak ada tuduhan kecurangan," ungkap pegiat politik Universitas Pamulang (Unpam), Sonny Majid, di Jakarta, Jumat (26/4).

Karena itu, Sonny menganggap tudingan terhadap KPU atau Bawaslu itu mengada-ada. Pasalnya, semua partai politik bisa dipastikan mengetahui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Undang-undang Pemilu seingat saya adalah inisiatif DPR. Jadi, saya yakin semua parpol paham soal semua mekanisme yang diatur di dalam undang-undang itu," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Sonny, tidak ada alasan bagi kelompok tertentu memainkan narasi-narasi soal dugaan kecurangan dalam pemilu. Apalagi, menuduh penyelenggara pemilu bekerja tidak maksimal.

"Tindakan itu tidak memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Baca juga: KIP Sebut KPU Miliki Sistem IT Layak

 

Ia menambahkan, dalam Pasal 280 Ayat 1 mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu. Beberapa poin penting dalam pasal tersebut antara lain, soal larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk negara (NKRI).

 

Kemudian larangan soal melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan, terutama mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan peserta pemilu lainnya. Selain itu juga larangan soal menghasut dan mengadu domba baik perseorangan maupun masyarakat, dan peserta pemilu.

 

"Di dalam pasal ini juga ada larangan melakukan pengancaman, melakukan kekerasan, dan menganjurkan penggunaan kekerasan," tandasnya.

 

Tudingan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 semakin gaduh setelah dibumbui akan ada pengerahan massa atau people power. Wacana itu dihembuskan oleh anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais.

 

Menurut Sonny, Amien terlalu enteng menggaungkan people power lantaran emosi dan kecewa dengan proses pemilu yang tidak menguntungkan kubunya. Sehingga berupaya mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.

 

"Amien Rais terlalu sederhana menyampaikan people power. Dia mereduksikan makna people power itu hanya sebatas kekecewaan dalam proses pemilu. Nah kalau kemudian people power dimaknai seperti itu dan kalau terjadi pengerahan massa, itu bukan people power namanya, tapi people ngamuk, emosional," pungkasnya. (RO/OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya