Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDINGAN dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2019 makin kencang dihembuskan kubu pasangan calon Presdein dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sejumlah kalangan pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kuat menghadapi tuduhan tersebut.
Seperti diberitakan, pascapemungutan suara 17 April 2019 lalu, kubu paslon 02 terus melancarkan opini bahwa terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini. Padahal, mereka sudah mengklaim bahwa Prabowo-Sandi yang bakal keluar sebagai pemenang.
"Narasi kecurangan yang dihembuskan jelas tidak nyambung dengan keyakinan tim Prabowo-Sandi yang mengklaim mereka menang. Kalau mereka mengklaim menang, harusnya tidak ada tuduhan kecurangan," ungkap pegiat politik Universitas Pamulang (Unpam), Sonny Majid, di Jakarta, Jumat (26/4).
Karena itu, Sonny menganggap tudingan terhadap KPU atau Bawaslu itu mengada-ada. Pasalnya, semua partai politik bisa dipastikan mengetahui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Undang-undang Pemilu seingat saya adalah inisiatif DPR. Jadi, saya yakin semua parpol paham soal semua mekanisme yang diatur di dalam undang-undang itu," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Sonny, tidak ada alasan bagi kelompok tertentu memainkan narasi-narasi soal dugaan kecurangan dalam pemilu. Apalagi, menuduh penyelenggara pemilu bekerja tidak maksimal.
"Tindakan itu tidak memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: KIP Sebut KPU Miliki Sistem IT Layak
Ia menambahkan, dalam Pasal 280 Ayat 1 mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu. Beberapa poin penting dalam pasal tersebut antara lain, soal larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk negara (NKRI).
Kemudian larangan soal melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan, terutama mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan peserta pemilu lainnya. Selain itu juga larangan soal menghasut dan mengadu domba baik perseorangan maupun masyarakat, dan peserta pemilu.
"Di dalam pasal ini juga ada larangan melakukan pengancaman, melakukan kekerasan, dan menganjurkan penggunaan kekerasan," tandasnya.
Tudingan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 semakin gaduh setelah dibumbui akan ada pengerahan massa atau people power. Wacana itu dihembuskan oleh anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais.
Menurut Sonny, Amien terlalu enteng menggaungkan people power lantaran emosi dan kecewa dengan proses pemilu yang tidak menguntungkan kubunya. Sehingga berupaya mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.
"Amien Rais terlalu sederhana menyampaikan people power. Dia mereduksikan makna people power itu hanya sebatas kekecewaan dalam proses pemilu. Nah kalau kemudian people power dimaknai seperti itu dan kalau terjadi pengerahan massa, itu bukan people power namanya, tapi people ngamuk, emosional," pungkasnya. (RO/OL-9)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved