Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AHLI filsafat bahasa Wahyu Wibowo yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, memandang, keonaran dapat terjadi di dunia maya.
Keonaran, kata Wahyu, tidak hanya berupa keadaan fisik tetapi juga dalam bentuk pro kontra atau membuat publik bertanya-tanya.
"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus secara fisik. Onar bisa membuat gaduh, orang yang heran lantas bertanya-tanya itu juga onar," kata Wahyu Wibowo dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Diketahui, berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet di Bandara Bandung yang tersebar di dunia maya baik di media sosial maupun berita daring sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Pun pernyataan saksi fakta sebelumnya, Rocky Gerung, yang menilai perdebatan pro dan kontra kasus hoaks Ratna Sarumpaet hanya berada di dunia maya saja.
"Keributan di media sosial juga dikategorikan onar, karena media sosial itu wakil dari lisan," ujar Wahyu.
Baca juga: Ratna Nilai Ahli dari JPU akan Memberatkan Dakwaan
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menjelaskan makna keonaran yakni sama dengan keributan. Saat jaksa menanyakan apakah keonaran bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, Wahyu menyebut bisa dilakukan dua orang yang berdampak ke orang banyak.
"Dalam konteks filsafat bahasa, dua saja cukup tapi nanti berdampak hingga melibatkan orang banyak," terangnya.
Penjelasan dosen Unnas tersebut dapat memberatkan terdakwa Ratna Sarumpaet, karena pro kontra terjadi di dunia maya akibat perbuatan hoaks Ratna Sarumpaet juga termasuk keonaran.
Sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar dengan agenda mendatangkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan empat ahli di antaranya ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto dan ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved