Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI filsafat bahasa Wahyu Wibowo yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, memandang, keonaran dapat terjadi di dunia maya.
Keonaran, kata Wahyu, tidak hanya berupa keadaan fisik tetapi juga dalam bentuk pro kontra atau membuat publik bertanya-tanya.
"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus secara fisik. Onar bisa membuat gaduh, orang yang heran lantas bertanya-tanya itu juga onar," kata Wahyu Wibowo dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Diketahui, berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet di Bandara Bandung yang tersebar di dunia maya baik di media sosial maupun berita daring sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Pun pernyataan saksi fakta sebelumnya, Rocky Gerung, yang menilai perdebatan pro dan kontra kasus hoaks Ratna Sarumpaet hanya berada di dunia maya saja.
"Keributan di media sosial juga dikategorikan onar, karena media sosial itu wakil dari lisan," ujar Wahyu.
Baca juga: Ratna Nilai Ahli dari JPU akan Memberatkan Dakwaan
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menjelaskan makna keonaran yakni sama dengan keributan. Saat jaksa menanyakan apakah keonaran bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, Wahyu menyebut bisa dilakukan dua orang yang berdampak ke orang banyak.
"Dalam konteks filsafat bahasa, dua saja cukup tapi nanti berdampak hingga melibatkan orang banyak," terangnya.
Penjelasan dosen Unnas tersebut dapat memberatkan terdakwa Ratna Sarumpaet, karena pro kontra terjadi di dunia maya akibat perbuatan hoaks Ratna Sarumpaet juga termasuk keonaran.
Sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar dengan agenda mendatangkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan empat ahli di antaranya ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto dan ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved