Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Kamis (25/4), akan memberatkan dakwaan.
Ratna pun menyebut saksi fakta yang dihadirkan JPU belum ada yang mengarah pada substansi dakwaan yakni perbuatan keonaran.
"Saksi fakta belum ada yang mengarah ke unsur dakwaan. Ada, tapi hanya dua saksi yaitu saksi dari pendemo dan polisi," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Menurut Ratna, saksi dari politikus senior Amien Rais dan akademisi Rocky Gerung juga tidak memenuhi unsur dakwaan, hanya sebagai pengakuan kebohongan.
"Mereka nggak ada hubungannya, itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," ujar Ratna.
Baca juga: Lusa, 4 Saksi Ahli akan Dihadirkan di Persidangan Ratna Sarumpaet
JPU menghadirkan empat ahli yakni ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto, ahli bahasa Niknik.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved