Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Periksa Auditor BPK Terkait Kasus SPAM

MI
20/4/2019 09:10
KPK Periksa Auditor BPK Terkait Kasus SPAM
juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Janu Hasnowo sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE). "Kami dalami bagaimana proses dan hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan untuk proyek-proyek penyediaan air minum ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4).

Menurut dia, KPK menemukan dugaan aliran dana atau suap secara massal di Kementerian PUPR terkait dengan proyek SPAM tersebut. "Ada puluhan orang yang diduga mendapatkan aliran dana," ujarnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, dan Project Manager PT Exa Data International Widio Prakoso.

Baca juga: MUI: Mari Bersyukur, Pemilu Sejauh ini Berjalan Lancar

Febri menyatakan bahwa KPK mulai mendalami dugaan pihak lain yang memberikan uang selain dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dalam kasus suap tersebut. "Pengembangan perkara tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak lain selain PT WKE yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek air minum ataupun proyek yang lain," tuturnya.

KPK total menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya