Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPU Patuhi Rekomendasi Bawaslu Soal Video Surat Suara Tercoblos

Irvan Sihombing
17/4/2019 10:15
KPU Patuhi Rekomendasi Bawaslu Soal Video Surat Suara Tercoblos
KPU memberikan keterangan terkait surat suara tercoblos di Malaysia.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI siap menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait peristiwa tercoblosnya surat suara pemilu di beberapa lokasi di Malaysia. Kesiapan itu disampaikan kendati KPU belum dapat mengakses lokasi sebagaimana tayangan dalam video yang viral baru-baru ini.

"KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi barang bukti, mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos, memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPLSN," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan hasil rapat pleno bersama KPU dan Pokja Pemilu Luar Negeri di Hotel Ritz-Calton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (16/4).

Konpres semula direncanakan pukul 20.00 namun baru terlaksana pukul 23.50 WIB. Pasalnya, KPU harus terlebih dahulu menggelar pleno untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Bawaslu terkait insiden di Sydney, Australia, dan Selangor, Malaysia.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Pramono Ubaid, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Tanthowi, dan dua duta besar yang tergabung dalam Pokja Pemilu Luar Negeri dari Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Malam Hari, KPU Pantau Persiapan Pemilu lewat Live Streaming

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan pemungutan suara ulang dengan metode pos tersebut dilakukan. Ia beralasan KPU harus terlebih dahulu menghubungi produsen yang mencetak kertas surat suara.

"KPU akan identifikasi jumlah surat suara. Konfirmasi ke produsen surat suara apakah bisa mencetak surat suara yang dibutuhkan. Kemudian butuh waktu untuk sortir, lipat, dan distribusi," urai Arief.

KPU sesuai rekomendasi Bawaslu juga memberhentikan sementara anggota PPLN Kuala Lumpur yang bertugas di Malaysia, Djadjuk Natsir.

"Selanjutnya KPU melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," imbuh Wahyu.

Terkait anggota PPLN Krishna KU Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi memiliki konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan langsung melaporkan yang bersangkutan ke DKPP. Krishna KU Hannan merupakan Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia.

Rekomendasi diberikan Bawaslu karena ditemukan surat suara yang sah telah dicoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang belum dicoblos di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya