Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jumlah Pemilih dalam Antrean di Sydney masih Butuh Klarifikasi

Irvan Sihombing
17/4/2019 09:45
Jumlah Pemilih dalam Antrean di Sydney masih Butuh Klarifikasi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/ROMMY PUJIANTO )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Namun, KPU rupanya masih membutuhkan waktu untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada tiga hal yang mesti dilakukan terkait munculnya rekomendasi Bawaslu tersebut. Pertama pihaknya masih harus melakukan klarifikasi pemilih yang masuk antrean.

"KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi jumlah pemilih yang masuk antrean, klarifikasi kategorisasi pemilih (DPT, DPTb, DPK), dan klarifikasi surat suara yang tersisa," ujar Wahyu membacakan hasil rapat pleno bersama KPU dan Pokja Pemilu Luar Negeri di Hotel Ritz-Calton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (16/4).

Konpres semula direncanakan pukul 20.00 namun baru terlaksana pukul 23.50 WIB. Pasalnya, KPU harus terlebih dahulu menggelar pleno untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Bawaslu terkait insiden di Sydney, Australia, dan Selangor, Malaysia.

Baca juga: Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang selama Masa Tenang

Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Pramono Ubaid, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Tanthowi, dan dua duta besar yang tergabung dalam Pokja Pemilu Luar Negeri dari Kementerian Luar Negeri.

Rekomendasi Bawaslu berpijak pada keterangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) luar negeri bahwa masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.

TPS ditutup PPLN Sydney pada pada 13 April 2019 pukul 18.00 waktu Sydney. Saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantre untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS tersebut.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah orang dalam antrean panjang yang sudah masuk daftar orang yang akan menggunakan hak pilih. Oleh karena itu, klarifikasi dibutuhkan.

"Jangan sampai antrean yang panjang itu semua belum daftar, belum datang tepat waktu. Begitu loh. Yang kita layani yang sudah masuk, sudah terdaftar," tambah Arief.

Ia menambahkan, klarifikasi terkait kategori pemilih DPT, DPTb, dan DPK, dibutuhkan guna kebutuhan surat suara.

"Karena ini yang akan mempengaruhi berapa banyak surat suara yang akan kita sediakan," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya