Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui pengunduran diri Ratna Sarumpaet dari BPN dilakukan secara sukarela.
"BPN tidak pernah meminta atau mengeluarkan orang hingga saat ini, tapi yang saya lihat ada surat dari Bu Ratna ditujukan kepada Prabowo," kata Dahnil dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Surat tersebut berisikan tentang pengunduran diri Ratna Sarumpaet sebagai juru bicara BPN dan meminta maaf kepada Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02.
"Isi suratnya ialah pengunduran diri dari BPN dan meminta maaf kepada Pak Prabowo," ujar Dahnil.
Baca juga: Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak
Dahnil Anzar menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet. Selain Dahnil, saksi lain dihadirkan yakni Chairullah dan Hardjono.
Danhil mendapat berita penganiayaan Ratna Sarumpaet saat sedang rapat dengan Prabowo Subianto di Kartanegara, pada 1 Oktober 2018.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved