Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku terkejut saat mendapat berita mengenai penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Danhil mendapat berita Ratna Sarumpaet dianiaya saat sedang rapat dengan Prabowo Subianto di Kartanegara pada 1 Oktober 2018.
"Saat itu kami sedang pertemuan dengan BPN. Itu pertemuan rutin saja. Tiba-tiba ada kabar Bu Ratna jadi korban penganiayaan," kata Dahnil dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Dahnil mengatakan kabar tersebut ia terima dari staf Prabowo. Kabar mengatakan Ratna dianiaya oleh sekelompok orang di bandara Bandung.
"Kabar beliau dianiaya oleh orang tidak dikenal, lalu dibawa ke dalam mobil dan ditinggalkan di suatu tempat," ujar Dahnil.
Baca juga: Dahnil Dijadikan Saksi, Ratna: Gak Nyambung Sama Sekali
Mendengar kabar tersebut, Prabowo berniat menjenguk Ratna Sarumpaet. Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa nama besar lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di Nusantara Polo Club, Bogor, pada 2 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet pun menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo. Namun beberapa waktu setelah pengakuan pada Prabowo, Ratna membuat konferensi pers untuk klarifikasi bahwa berita penganiyaan itu bohong.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved