Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEHADIRAN juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak nyambung sama sekali.
"Gak nyambung menurut saya. Karena yang seharusnya dikejar itu keonaran. Karena pasal yang dituduhkan keonaran," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
"Tidak nyambung sama sekali," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak mengetahui kehadiran Dahnil sebagai saksi dari JPU.
"Ya saya juga gak tau kenapa dia jadi saksi. Kan ini yang ngatur semua kejaksaan. Jadi terima aja," ujar Ratna.
Baca juga: Dahnil belum Dipastikan Hadir dalam Sidang Ratna Sarumpaet
Tetapi, kehadiran mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut diharapkan akan menguatkan pendapat terdakwa.
"Insha Allah sih menguatkan. Dia orang baik kok," terang Ratna.
Ratna Sarumpaet sudah hadir dalam sidang lanjutan kesembilan pada pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan. Terdakwa datang sendiri dengan pengawalan polisi.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong soal pemukulan terhadap dirinya. Atas perbuatannya itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved