Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIDANG lanjutan kasus berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet kembali menghadirkan perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Namun, hingga saat ini, JPU belum bisa memastikan kehadiran mantan ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut.
"Saat ini belum ada konfirmasi dari saksi (Dahnil), tetapi pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Baca juga: Presiden KSPI Ikut Sebar Foto Lebam Ratna
Selain Dahnil, saksi yang dihadirkan pada sidang kesembilan ini yaitu Deden, Chairullah dan Harjono. Untuk Chairullah dan Harjono merupakan saksi yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, sehingga hari ini dipanggil kembali.
"Iya dua diantaranya yang seharusnya diperiksa selasa kemarin," ujar Daroe.
Ratna Sarumpaet telah melakukan berita bohong atau hoaks hingga sempat membuat gaduh masyarakat. Ia didakwa atas kasus berita bohong dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved