Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KETUA Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Sunarto berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materil terhadap sejumlah pasal di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal yang diuji, yakni pasal 449 ayat 2, pasal 449 (5), pasal 449 (6), pasal 509, dan pasal 540 UU yang mengatur tentang publikasi hasil hitung cepat lembaga survei, paling awal dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai.
Sebagai pemohon uji materil, Sunarto menjelaskan mengingat hari pemilihan yang semakin dekat, maka sesegera mungkin putusan ini dapat dikabulkan. Ia melihat adanya potensi beredarnya hoaks jika pasal yang digugat tetap dipertahankan. Selain itu, juga dikhawatirkan terjadi bentrokan akibat disinformasi soal masing-masing pihak yang akan mengaku menang nantinya.
"Kalau itu dipending hanya mengumumkan dua jam setelah TPS ditutup, maka tidak ada jaminan selama itu akan terjadi lalu lintas hoaks dan simpang siur, tentang siapa yang kalah dan menang, itu cukup mengkhawatirkan. Siapa tahu keduanya pawai kemenangan dan bertemu di jalan, kita tidak mau itu terjadi," kata Sunarto, ketika ditemui usai sidang lanjutan di MK, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Untuk mencegah hal tersebut, maka ia mengatakan seharusnya tidak ada batas waktu minimal untuk mempublikasikan hasil hitung cepat. Sehingga, ia menilai publik langsung mendapatkan informasi soal quick count dari lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU.
Sehingga, kata ia, mampu menekan kabar hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab selama hari pemilihan.
Baca juga: Ganjar-Yasin Unggul di Berbagai Quick Count
"Maka dari itu harus kita ajukan dan supaya hakim mempertimbangkannya sebagai salah satu alasan kenapa pasal ini penting untuk diuji," kata Sunarto.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Veri Junaidi mengatakan setelah sidang perbaikan hari ini, ia berharap setelah sidang lanjutan nantinya akan ada putusan yang lebih cepat sehingga dapat diterapkan pada hari pemilihan.
"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan yang mulia hakim MK bahwa dalam waktu dekat akan dipanggil dalam waktu dekat. Kami harap pascasidang lanjutan akan ada putusan yang lebih cepat," kata Veri.
Hakim MK Arief Hidayat mengaku memahami keinginan pemohon untuk mempercepat putusan. Ia pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/8) dengan mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved