Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menanggung biaya perawatan tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (Romi). Romi saat ini masih dalam perawatan di RS Polri. "Kalau masih batas tanggungan BPJS, mereka menggunakan dana anggaran KPK. Jika lebih, menjadi tanggungan masing-masing," ujar Febri.
KPK membantar penahanan anggota DPR-RI periode 2014-2019 itu karena dalam keadaan sakit. "Yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari 2 April 2019 karena sakit dan membutuhkan rawat inap di luar KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyebut dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganan terhadap Romi perlu dilakukan di luar Rutan KPK. Saat ini, Romi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu. "Selama pembantaran tersebut tidak dihitung dalam masa penahanan," ucap Febri.
Sebelumnya, Romi pernah mengeluh sakit sebelum diperiksa lembaga antirasywah pada 21 Maret 2019. Akibatnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu pada 22 Maret 2019.
Baca Juga: Ormas Pemuda di Jakarta Jamin Nyoblos Aman
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kemarin juga memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus jual-beli jabatan di Kemenag 2018-2019.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota tim panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag, yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. (Dro/P-1)
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved