Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sekjen DPR RI Dihadirkan untuk Tersangka Rommy

Dero Iqbal Mahendra
04/4/2019 14:35
Sekjen DPR RI Dihadirkan untuk Tersangka Rommy
Jubir KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk lanjutan pemeriksaan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Kamis (4/4) ini, penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi bagi anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy (Romi).

"Indra Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/4).

Febri menerangkan, penyidik KPK rencananya akan mendalami persoalan administrasi terkait posisi Romi sebagai anggota DPR RI. Namun hingga saat ini Indra masih belum terlihat tiba di gedung KPK Jakarta.

Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan tiga orang anggota panitia seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag untuk diperiksa sebagai saksi bagi Romi. Ketiga orang tersebut yakni Ari Haryanto, Afridul dan Muhammad Basworo.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan di Kemenag dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Romi Ngaku Sakit, Dokter KPK Nyatakan Kondisinya Wajar

KPK menduga Muafaq dan Haris memberikan suap senilai Rp300 juta kepada Romi. Suap tersebut diberikan dengan harapan Romi membantu proses seleksi jabatan yang dijalani keduanya.

Dalam penyidikan, KPK menduga kuat adanya kerja sama yang dilakukan Romi dengan pihak internal Kemenag guna membantu proses seleksi jabatan Haris dan Muafaq. Dugaan tersebut muncul mengingat Romi tidak memiliki akses kewenangan langsung dalam proses seleksi jabatan di Kemenag yang telah menggunakan sistem online.

Sejauh ini, dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Kemenag, termasuk ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dari ruang Menag Lukman, KPK menyita uang Rp180 juta dan US$30 ribu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya