Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Sejak siang ini, penyidik telah berada di Surabaya dan penggeledahan Kantor Wilayah Kemenag Jatim," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Selasa (19/3).
Dari penggeledahan tersebut tim menyita sejumlah dokumen terkait praktik kotor di Kemanag. Salah satunya dokumen seleksi dan pengisian jabatan di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saefuddin.
"Hingga kini penggeledahan masih berlangsung," jelas Febri.
KPK mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mempengaruhi hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK: Jika Dibilang Uang Operasional, Silakan Tunjukkan Bukti
Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Dalam pelantikan itu, Bobby menyampaikan empat pesan utama yang wajib dipegang para pejabat yang dilantik.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Hingga saat ini KPK belum mengonfirmasi secara resmi apakah penyegelan kantor PT DNG berkaitan langsung dengan OTT di Madina.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved