Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Geledah Kantor Kemenag Wilayah Jatim

Juven Martua Sitompul
19/3/2019 20:50
KPK Geledah Kantor Kemenag Wilayah Jatim
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
 
"Sejak siang ini, penyidik telah berada di Surabaya dan penggeledahan Kantor Wilayah Kemenag Jatim," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Selasa (19/3).
 
Dari penggeledahan tersebut tim menyita sejumlah dokumen terkait praktik kotor di Kemanag. Salah satunya dokumen seleksi dan pengisian jabatan di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saefuddin.

"Hingga kini penggeledahan masih berlangsung," jelas Febri.
 
KPK mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.


Baca juga: KPK: Jika Dibilang Uang Operasional, Silakan Tunjukkan Bukti

 
Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
 
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya