Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Bidik Menag Lukman Hakim

Juven Martua Sitompul
16/3/2019 17:02
KPK Bidik Menag Lukman Hakim
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
 
"Memang RMY (Romahurmuziy) tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengurus jabatan tertentu, tidak mungkin dilakukan sendiri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Baca juga: Romi Terjaring OTT KPK, Jokowi: Koalisi tetap Bekerja dan Solid

Syarif memastikan peran pihak lain dalam kasus ini, khususnya Lukman Hakim tak terkecuali Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, bakal didalami lebih jauh. Selama proses penyidikan, KPK bakal mencari informasi dan bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat tersebut.

"Tapi itu materi untuk klarifikasi dan penyidikan yang akan dilakukan pada beberapa hari ini," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Romi diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
Lembaga Antirasuah menduga Romi tidak melakukan cawe-cawe jabatan di Kemenag sendirian. Disinyalir, Legislator DPR RI itu melibatkan pejabat Kemenag lain untuk mengatur posisi jabatan sentral di Kementerian pimpinan Lukman Hakim.

Terlebih, Romi merupakan pucuk pimpinan PPP. Sedangkan, Lukman Hakim kader dari partai yang dipimpin Romi tersebut.
 
"Itu merupakan bagian dari proses penelitian dan penyelidikan yang sedang berlangsung untuk memperkaya kasus ini, jadi sekarang masih bekerja," pungkasnya.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romi sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.

Baca juga: Romi Kena OTT KPK, TKN: Hukum tak Boleh Diintervensi

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom.id/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya