Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bawaslu: Jokowi Taat Aturan Cuti Kampanye

Dero Iqbal Mahendra
16/3/2019 16:17
Bawaslu: Jokowi Taat Aturan Cuti Kampanye
(Dok. MI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan Calon Presiden (Capres) 01 Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan presiden petahana selalu mengikuti tata aturan cuti saat melakukan kegiatan kampanye Pilpres. Izin cuti tersebut selalu dilakukan Jokowi sejak awal dimulainya masa kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebenarnya kalau dihubungkan dengan apa yang dilakukan Jokowi, semuanya cuti kok. Setiap minggu itu ada cutinya," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin di Badung, Bali, Sabtu (16/3).

Baca juga: Alumni Trisakti Pendukung Jokowi Gelar Bakti Sosial

Bawaslu menjelaskan bahwa setiap hari Jumat, Mensesneg Pratikno selalu memberikan surat pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu Abhan soal izin Jokowi untuk cuti kampanye.

"Bahkan, setiap Jumat ada (pemberitahuan). Jadi alurnya itu Jokowi memberi tahu kepada Mensesneg untuk cuti, kemudian Mensesneg menerbitkan surat izin cuti. Kemudian surat izin cuti itu disampaikan kepada Ketua Bawaslu, lalu diteruskan kepada saya sebelum disebarkan kepada Panwaslu di daerah," terang Afif.

Meski begitu Bawaslu menyadari adanya perdebatan mengenai status cuti Jokowi sebagai petahana. Mengingat banyak masyarakat yang mempertanyakan penempatan diri Jokowi sebagai capres atau sebagai presiden.

"Hanya gini, misal cuti hari Jumat ini, ada acara di Sumatera cuti acara kampanye. Pagi cuti kan, tapi jam 1 siang dia sebagai presiden lagi, jadi presiden. Nah, itu bukan domain kita yang penting ketika dia dalam posisi kampanye, dia cuti," ucap Afif.

Bagi pihak Bawaslu hal tersebut tidak menjadi persoalan, sebab hal yang terpenting Jokowi sebagai petahana tetap menjalankan aturan sesuai ketentuan. "Kan lebih baik dia ngajuin cuti daripada tidak," ujar Afif.

Baca juga: Bawaslu Antisipasi Eskalasi Massa Saat Kampanye Rapat Umum

Lebih lanjut, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres pertahana untuk tidak cuti jika ingin berkampanye, Bawaslu mempunyai tafsir sendiri. Bawaslu menilai capres pertahana tetap harus cuti jika melakukan kampanye.

"Kata Pak Fritz, inti putusan itu tetap cuti kok. Kata Pak Fritz kalau dibaca," tutup Afif. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya