WNA Masuk DPT, KPU Buka Layanan Laporan Lewat Aplikasi

Insi Nantika Jelita
08/3/2019 22:47
WNA Masuk DPT, KPU Buka Layanan Laporan Lewat Aplikasi
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pelaporan terkait polemik warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019,

Layanan dibuka melalui aplikasi WhatsApp Center. Hal itu dibuat agar masyarakat bisa melapor jika mengetahui atau menemukan ada WNA masuk DPT.

"KPU membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui whatsapp Center 082123535232. Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto E-KTP. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA," kata Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (8/3).

Viryan menambahkan, layanan WA Center tersebut digunakan agar masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan WNA yang masih masuk DPT.

Baca juga : WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Tim Gabungan Dibentuk

"Laporan ini juga untuk WNA pemilik E-KTP dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT," ujar Viryan.

Masyarakat juga dapat terus berpartisipasi memastikan DPT dengan mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui website ini, setiap orang dapat mengakses pemilih lewat nama, alamat per TPS dan dapat langsung melaporkan apabila ada WNA yang masih masuk DPT.

"Upaya ini sebagai bentuk pro aktif selain menerima dari Dukcapil dan laporan KPU daerah. Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan," tukas Viryan.

Adapun target pembukaan layanan laporan WA dari KPU tersebut hanya dalam waktu seminggu.

"Harapan kami kan kemarin hanya 101, ternyata ada lagi yang lain (73 data WNA tambahan). Prinsipnya, KPU ingin menyelesaikan dengan cepat masalah ini secara tuntas," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya