Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa Lucas ditahan selama 12 tahun atas dugaan merintangi upaya KPK melakukan penyidikan kepada Eddy Sindoro.
Hal itu diungkapkan oleh tim penuntut umum dalam persidangan tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).
"Kami meminta agar terdakwa dipenjara 12 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan," ucap tim penuntut umum.
Diketahui Lucas diduga menjadi orang yang menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy. Dalam persidangan diungkapkan oleh tim penuntut umum bahwa Lucas menyarankan agar Eddy mengganti status kewarganegaraannya menjadi warga luar negeri di salah satu negara di Amerika Latin.
Kemudian juga diungkapkan bahwa terdakwa menjadi aktor intelektual untuk mengatur agar Eddy dapat keluar masuk indonesia tanpa melewati petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten seusai di deportasi dari Malaysia karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Baca juga: Lucas Tetap Bantah Bantu Eddy Sindoro
Untuk menjalankan aksi tersebut, Lucas dibantu oleh Dina Soraya sebagai pelaksana rencana tersebut. Hingga akhirnya Eddy berhasil melewati petugas imigrasi di bandara.
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum menilai tidak ada satu hal pun yang meringankan tuntutan pada diri Lucas.
"Tidak ada hal yang meringankan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan pertimbangan surat tuntutan. Hal itu lantaran Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Terlebih Lucas merupakan seorang advokat yang seharusnya menegakkan hukum bukan menghalangi proses hukum.
Dari perbuatannya itu Lucas diduga melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (OL-7)
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved