Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jaksa Tuntut Lucas 12 Tahun Penjara

M Ilham Ramadhan Avisena
06/3/2019 19:00
Jaksa Tuntut Lucas 12 Tahun Penjara
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa Lucas ditahan selama 12 tahun atas dugaan merintangi upaya KPK melakukan penyidikan kepada Eddy Sindoro.

Hal itu diungkapkan oleh tim penuntut umum dalam persidangan tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).

"Kami meminta agar terdakwa dipenjara 12 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan," ucap tim penuntut umum.

Diketahui Lucas diduga menjadi orang yang menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy. Dalam persidangan diungkapkan oleh tim penuntut umum bahwa Lucas menyarankan agar Eddy mengganti status kewarganegaraannya menjadi warga luar negeri di salah satu negara di Amerika Latin.

Kemudian juga diungkapkan bahwa terdakwa menjadi aktor intelektual untuk mengatur agar Eddy dapat keluar masuk indonesia tanpa melewati petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten seusai di deportasi dari Malaysia karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

Baca juga: Lucas Tetap Bantah Bantu Eddy Sindoro

Untuk menjalankan aksi tersebut, Lucas dibantu oleh Dina Soraya sebagai pelaksana rencana tersebut. Hingga akhirnya Eddy berhasil melewati petugas imigrasi di bandara.

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum menilai tidak ada satu hal pun yang meringankan tuntutan pada diri Lucas.

"Tidak ada hal yang meringankan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan pertimbangan surat tuntutan. Hal itu lantaran Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terlebih Lucas merupakan seorang advokat yang seharusnya menegakkan hukum bukan menghalangi proses hukum.

Dari perbuatannya itu Lucas diduga melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya