Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi melakukan kesalahan dalam memasukkan data pemilih.
Zudan mengatakan KPU bisa menggunakan data base dari Dukcapil untuk mengecek keabsahan data para pemilih.
"Agar tidak terjadi lagi salah input, kami berharap KPU bisa optimal menggunakan data base kependudukan dari Dukcapil," kata Zudan ketika konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Zudan mengatakan hal itu, lantaran KTP-E milik warga Tiongkok muncul dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan sempat ramai di media sosial. Diketahui pemilik kartu identitas tersebut adalah Guohui Chen, tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Cianjur.
Zudan mengatakan terdapat kesalahan input NIK pada DPT Pemilu 2019 oleh KPU. NIK yang seharusnya dimasukkan adalah milik warga Cianjur bernama Bahar. Akan tetapi, dimasukkan NIK milik Guohai Chen.
Baca juga: Zudan: Empat Tahun Jadi Dirjen, Baru Kali Ini Ribut KTP-E WNA
"Sehingga yang muncul adalah NIK Guohai Chen. Padahal WNA jelas tidak bisa memilih," kata Zudan.
Zudan mengatakan Bahar telah melakukan perekaman KTP-E dan tercantum dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada 2018 dan DP4 Pemilu 2019.
Maka dari itu, guna menghindari kesalahan input di hari mendatang, Zudan meminta KPU bisa memaksimalkan data base tersebut. Sehingga, kata Zudan, bisa membuat kinerja menjadi efektif dan efisien.
"Jadi, tidak lagi menginput manual satu per satu," kata Zudan.
Zudan mengatakan Dukcapil selama ini telah memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4), merekam data, dan mencetak KTP-E. Mengenai DPT tentu ia menyerahkan kepada KPU.
"Itu kami serahkan pada KPU, tapi sepenuhnya DPT itu domain KPU dan saya serahkan pada rekan-rekan di KPU," kata Zudan. (OL-2)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengomentari data Disdukcapil terkait perkiraan jumlah pendatang baru di Ibu Kota setelah periode libur Lebaran 2025.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Menurut Dewa Juli, metode jemput bola yang diterapkan ini diakui sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
Kemendagri mengingatkan dinas dukcapil agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk penduduk dewasa.
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved