Lagi, Intelijen Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi

Golda Eksa
26/2/2019 18:42
Lagi, Intelijen Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi
(Thinkstock)

TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan M Taufik, buron terpidana kasus korupsi.

Ia ditangkap di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB, Selasa (26/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Taufik dinyatakan bersalah karena terlibat perkara pidana korupsi terkait pengajuan kredit pada BPD cabang Curup kurun 1995-1996.

Kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,09 miliar.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PAID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, M Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," kata Mukri.

Baca juga : Eksekusi Buronan Korupsi APBD Lampung

Walhasil, imbuh dia, Taufik pun langsung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp3 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp341,7 juta.

Taufik merupakan buron ke-22 tahun 2019 yang berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) 31.1.

Program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka, itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya