Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan M Taufik, buron terpidana kasus korupsi.
Ia ditangkap di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB, Selasa (26/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Taufik dinyatakan bersalah karena terlibat perkara pidana korupsi terkait pengajuan kredit pada BPD cabang Curup kurun 1995-1996.
Kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,09 miliar.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PAID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, M Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," kata Mukri.
Baca juga : Eksekusi Buronan Korupsi APBD Lampung
Walhasil, imbuh dia, Taufik pun langsung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp3 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp341,7 juta.
Taufik merupakan buron ke-22 tahun 2019 yang berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) 31.1.
Program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka, itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-8)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Dikbud juga akan menyalurkan siswa tersebut ke sekolah yang memiliki kuota jika peserta didik tidak mendapatkan sekolah.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Dengan konsumsi masyarakat Kabupaten Mukomuko, lanjut dia, yang hanya 20 ribu ton per tahun, maka terdapat surplus sekitar 20 ribu ton beras.
Harga kopi berupa biji dan bubuk di dua kabupaten yakni Rejang Lebong, dan Kepahiang, Provinsi Bengkulu, turun harga sejak sepekan terakhir.
SETELAH membuka sejumlah gerai di Bengkulu, Kraving kini bersiap memperluas jangkauan ke Jakarta dan BSD City pada 2026.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved