Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPK Didesak Hitung Kerugian Negara Menggaji PNS Koruptor

Putri Rosmalia Octaviyani
20/2/2019 14:25
BPK Didesak Hitung Kerugian Negara Menggaji PNS Koruptor
(MI/MOHAMAD IRFAN )

INDONESIA Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Laporan berisikan desakan kepada BPK RI agar melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat pembayaran gaji kepada PNS terpidana korupsi.

"Sebelumnya sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dua menteri dan Badan Kepegawain Negara (BKN), ditargetkan proses pemecatan PNS koruptor harus selesai di akhir tahun 2018, artinya di bulan Desember. Nah kemudian pada kenyataannya di bulan Januari ternyata prosesnya belum selesai," ujar Wana Alamsyah, Aktivis Divisi Investigasi ICW, di gedung BPK RI, Jakarta, Rabu, (20/02).

Dari data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. 

Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Dengan demikian, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang. Masih ada 1.466 atau 62% PNS yang belum dipecat.

ICW memperkirakan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar per bulan atau Rp72 miliar per tahun dari pengajian PNS koruptor yang belum dipecat tersebut.

"Kami belum ada data pasti kerugian, tapi kalau kami melakukan estimasi penghitungan kerugian menggunakan nilai moderat berdasarkan PP 30 tahun 2015, kami sudah menghitung estmasinya. PNS yang terjerat korupsi itu golongan 3, masa golongan kerjanya itu 16, ada gaji pokok Rp3,5 juta. Kalau dikalikan jumlah PNS koruptor belum dipecat itu kerugian jadi sekitar Rp6,5 miliar per bulan. Per tahun artinya ada sekitar Rp72 miliar potensi negara dirugikan," ujar Wana.

 

Baca juga: KPK Kecewa Pemberhentian PNS Korupsi Lambat

 

Wana mengatakan saat ini negara terus mengalami kerugian karena 1.466 PNS koruptor yang belum dipecat dan positif masih menerima gaji hingga saat ini. Hal itu diketahui dari konfirmasi yang telah dilakukan ICW ke BKN.

"BKN memberi info tersebut. Namun hanya berupa jumlah PNS-nya. Padahal kami minta nama dan jabatan sehingga kami dapat memberikan desakan pada pemda atau kementerian untuk dilakukan pengkajian dan pemecatan," ujar Wana.

Wana mengatakan, BKN mengatakan bahwa mereka belum menerima laporan detail mengenai nama dan jabatan PNS Koruptor karena belum adanya laporan lengkap dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di mana PPK dan masing-masing instansi daerah belum melakukan konfirmasi ke pengadilan setempat perihal status hukum setiap oknum PNS koruptor.

"Kita harap semua unsur pemerintah juga komit untuk segera melakukan pemecatan. Kami juga akan ke Mahkamah Agung agar ke depan ada aturan yang mewajibkan setiap pengadilan memberi laaporan bila ada PNS status hukumnya inkrah, agar segera bisa diproses pemecatannya," ujar Wana.

Pelaksana Harian Karo Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Ratih Dewi Puspita, mengatakan BPK akan segera memproses laporan yang masuk dari ICW. Tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya, BPK akan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kemendagri dan BKN.

"Akan ada tim yang melakukan pengkajian dari pelaporan. Tidak tertutup kemungkinan juga akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," tutur Ratih. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya