Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan bahwa caleg yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, akan diinformasikan namanya di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan caleg tersebut.
"Kalau sekarang tidak dicoret (digugurkan), tapi diinformasikan di TPS. Sekarang sudah jadi (dicetak) surat suara.Tapi putusannya harus inkrah itu (calegnya)," jelas Arief di Gedung Radio Republik Indonesia (RRI), di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/1).
Baca juga: Jangan Hanya Terfokus Pada Pilpres
Pengumuman nama caleg di TPS tersebut akan dilakukan jika caleg yang dimaksud divonis di atas lima tahun. Lebih lanjut, Arief menanggapi soal perkara musisi terkenal Ahmad Dhani yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Dhani bersalah perihal melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Diketahui Dhani menjadi caleg di Dapil Jatim I saat Pileg 2019.
"Kalau dia (Ahmad Dhani) sudah banding berarti belum inkrah. Kalau sudah ada dalam surat suara, sudah dicetak (nama caleg yang bersangkutan) terus ada putusan inkrah, nah nanti kita beri penjelasan di situ (TPS). 'Telah ada putusan inkrah..bla..bla," jelasnya.
"Kemudian kami juga jelaskan (di TPS dapil tersebut) kena putusan inkrah pasal yang mana, apakah soal dia tidak penuhi syarat atau tidak, kan ada yang ancaman di atas lima tahun, ada yang di bawah 5 tahun. Jadi klasifikasi ada macam-macam," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu menambahkan Ahmad Dhani sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) sehingga tidak bisa dihapus namanya lantaran proses pencetakan surat suara sudah dilakukan.
"Sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg. Kita kembali lagi kepada yang bersangkutan, terima putusan hukum itu atau akan banding," ujar Wahyu.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Harus Bijak Olah Informasi
Lebih lanjut Wahyu mengatakan status Ahmad Dhani sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah. Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved