Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Sudah Divonis, KPU Sebut Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat

Insi Nantika Jelita
29/1/2019 19:00
Sudah Divonis, KPU Sebut Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat
(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan bahwa caleg yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, akan diinformasikan namanya di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan caleg tersebut.

"Kalau sekarang tidak dicoret (digugurkan), tapi diinformasikan di TPS. Sekarang sudah jadi (dicetak) surat suara.Tapi putusannya harus inkrah itu (calegnya)," jelas Arief di Gedung Radio Republik Indonesia (RRI), di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/1).

Baca juga: Jangan Hanya Terfokus Pada Pilpres

Pengumuman nama caleg di TPS tersebut akan dilakukan jika caleg yang dimaksud divonis di atas lima tahun. Lebih lanjut, Arief menanggapi soal perkara musisi terkenal Ahmad Dhani yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Dhani bersalah perihal melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Diketahui Dhani menjadi caleg di Dapil Jatim I saat Pileg 2019.

"Kalau dia (Ahmad Dhani) sudah banding berarti belum inkrah. Kalau sudah ada dalam surat suara, sudah dicetak (nama caleg yang bersangkutan) terus ada putusan inkrah, nah nanti kita beri penjelasan di situ (TPS). 'Telah ada putusan inkrah..bla..bla," jelasnya.

"Kemudian kami juga jelaskan (di TPS dapil tersebut) kena putusan inkrah pasal yang mana, apakah soal dia tidak penuhi syarat atau tidak, kan ada yang ancaman di atas lima tahun, ada yang di bawah 5 tahun. Jadi klasifikasi ada macam-macam," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu menambahkan Ahmad Dhani sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) sehingga tidak bisa dihapus namanya lantaran proses pencetakan surat suara sudah dilakukan.

"Sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg. Kita kembali lagi kepada yang bersangkutan, terima putusan hukum itu atau akan banding," ujar Wahyu.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Harus Bijak Olah Informasi

Lebih lanjut Wahyu mengatakan status Ahmad Dhani sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah. Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik