Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Tunggu Pengunduran Diri OSO Sampai Pukul 24.00 WIB

Insi Nantika Jelita
22/1/2019 16:30
KPU Tunggu Pengunduran Diri OSO Sampai Pukul 24.00 WIB
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai sampai pukul 24.00 wib malam ini. 

Diketahui hari ini merupakan batas akhir OSO untuk mundur jika ingin masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI 2019.

"Berdasarkan surat KPU kepada pak OSO bahwa tanggal 22 januari 2019 adalah tenggat waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. Kita bersama-sama menunggu sampai dengan pukul 12 malam. Kami akan menunggu kedatangan surat pengunduruan diri pak OSO," ungkap Wahyu di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (22/1).

Meski dari kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur dari Hanura, KPU masih tetap menunggu surat pengunduran diri OSO.

"Ya kan ini baru pukul 14.00, mbak, kan untuk pukul 24.00 kan masih panjang. kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada pak OSO," jelasnya.

 

Baca juga: DKPP Siap Periksa KPU Jika Ditemukan Pelanggaran Etik soal OSO

 

Saat ditanyakan apa yang menjadi dasar hukum bahwa KPU memberi tenggat waktu sampai hari ini, Wahyu menjawab hal tersebut sesuai kepautan.

"Kami mendasari kepada kepatutan. Jadi kepatutannya itu memberi kesempatan kepada pak OSO untuk mempersiapkan surat pengunduran diri itu yang patut," ucapnya.

Diakui Wahyu, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menindaklanjuti putusan yang memasukan OSO dalam daftar caleg DPD RI.

"Sudah (diterima) tapi mungkin masih di staf TU, sehingga belum kami baca," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya