Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai sampai pukul 24.00 wib malam ini.
Diketahui hari ini merupakan batas akhir OSO untuk mundur jika ingin masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI 2019.
"Berdasarkan surat KPU kepada pak OSO bahwa tanggal 22 januari 2019 adalah tenggat waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. Kita bersama-sama menunggu sampai dengan pukul 12 malam. Kami akan menunggu kedatangan surat pengunduruan diri pak OSO," ungkap Wahyu di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (22/1).
Meski dari kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kliennya tidak akan mundur dari Hanura, KPU masih tetap menunggu surat pengunduran diri OSO.
"Ya kan ini baru pukul 14.00, mbak, kan untuk pukul 24.00 kan masih panjang. kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada pak OSO," jelasnya.
Baca juga: DKPP Siap Periksa KPU Jika Ditemukan Pelanggaran Etik soal OSO
Saat ditanyakan apa yang menjadi dasar hukum bahwa KPU memberi tenggat waktu sampai hari ini, Wahyu menjawab hal tersebut sesuai kepautan.
"Kami mendasari kepada kepatutan. Jadi kepatutannya itu memberi kesempatan kepada pak OSO untuk mempersiapkan surat pengunduran diri itu yang patut," ucapnya.
Diakui Wahyu, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menindaklanjuti putusan yang memasukan OSO dalam daftar caleg DPD RI.
"Sudah (diterima) tapi mungkin masih di staf TU, sehingga belum kami baca," tandasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved