Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rumah Sekap

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
10/8/2017 05:31
Rumah Sekap
(ilustrasi--thinkstock)

PANITIA Angket KPK membuat kehebohan besar menuduh KPK punya rumah sekap. Benar atau tidak, besok lembaga anti­rasywah itu akan mengecek ke lapangan untuk memastikan keberadaan rumah sekap itu.

Rumah sekap, demikian dituduhkan, merupakan tempat saksi dikondisikan agar menuruti keinginan penyidik KPK. Menurut Panitia Angket KPK, di situlah KPK sengaja mengarahkan saksi palsu untuk menjerat tokoh tertentu.

Adanya rumah sekap itu diungkapkan Niko Panji Tirtayasa kepada Panitia Angket KPK. Niko saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebaliknya, menurut KPK, Niko pernah meminta perlindungan sebagai saksi. Tidak otomatis diberikan. Setelah dianalisis, permohon­an dikabulkan, bekerja sama dengan kepolisian, Niko ditempatkan di safe house. Selain itu, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK juga memberi biaya hidup kepada keluarga Niko.

Tentu saja KPK menepis tuduhan punya rumah sekap. KPK bahkan menyayangkan sekali anggota DPR tidak bisa membedakan safe house untuk perlindungan saksi dengan rumah sekap. ‘Punya’ safe house merupakan keniscayaan bagi KPK. Sebab, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi yang memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, benarkah KPK punya rumah sekap?

Rasanya sulit dipercaya bahwa anggota DPR sedemikian bodoh sehingga tidak bisa membedakan safe house dengan rumah sekap. Panitia Angket KPK kiranya tidak sebodoh itu, tetapi tidak tertutup kemungkinan berkacamata kuda cenderung menampung keburukan KPK. Bahkan dipersepsikan hanya mencari-cari kesalahan KPK. Karena itu, baiklah perkara rumah sekap dan safe house itu ditilik dari tiga jurusan.

Pertama, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan antara lain pada keterbukaan dan akuntabilitas. Sesungguhnya terjadi kontradiksi bila dua asas itu serentak diterapkan kepada urusan safe house. Safe house menjadi benar-benar ‘safe’/aman bila tetap menjadi tempat rahasia untuk melindungi saksi. Rumah itu tidak boleh diketahui publik, termasuk tidak boleh diketahui Panitia Angket KPK. Karena itu, asas keterbukaan tidak dapat diterapkan.

Akan tetapi, kini muncul tuduhan KPK punya rumah sekap. Tidakkah safe house itu yang dituduh berfungsi ganda juga menjadi rumah sekap? Satu rumah dwifungsi? Dalam hal ini kiranya asas akuntabilitas perlu ‘dimenangkan’ terhadap asas ‘keterbukaan’. Untuk menepis tuduhan yang luar biasa itu, KPK membuka rumah itu untuk disidak Panitia Angket KPK.

Tentu saja setelah rumah itu disidak, praktis menjadi ‘terbuka’, hilang kerahasiaannya, dan karena itu safe house itu tidak boleh lagi dipakai untuk melindungi saksi. KPK harus ‘punya’ safe house yang lain.

Kedua, Panitia Angket KPK mengajak ICW untuk bersama-sama memeriksa benar tidaknya ‘nyanyian’ Niko Panji Tirtayasa. ICW menjadi saksi apakah rumah sekap itu hanya karangan, kebohongan. Kalau ternyata kebohongan, ICW segera melaporkan Niko ke Bareskrim dan Panitia Angket KPK membubarkan diri saja secepatnya.

Ketiga, sekali menyidik KPK tidak boleh menghentikannya. Dengan mengutip kalimat lengkap seorang pakar, ‘Semua perkara yang disidik KPK dengan bukti permulaan yang cukup harus berlanjut ke tingkat penuntutan di peng­adil­an khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)’.

Selain itu, proses persidangannya harus cepat, maksimal 240 hari kerja telah berkekuatan hukum tetap (kasasi). Semua perintah undang-undang itu, di satu pihak mestinya menuntut KPK berhati-hati, tetapi juga di lain pihak demi pencapaian tujuan kiranya dapat membuat KPK ‘memaksakan diri’ untuk tidak bisa lain membawa sebuah perkara ke Tipikor. Tidakkah dalam hal itu kemungkinan terjadi ‘malapraktik’ berupa rumah sekap seperti dituduhkan?

Sekali lagi sulit memercayai tuduhan itu. Kendati demikian, tidak cukup ditangkis semata dengan kata-kata. Tuduhan itu harus dipatahkan dengan pembuktian. Karena itu, baiklah Panitia Angket KPK bersama ICW bersama-sama ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.



Berita Lainnya
  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.