Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Angket KPK membuat kehebohan besar menuduh KPK punya rumah sekap. Benar atau tidak, besok lembaga antirasywah itu akan mengecek ke lapangan untuk memastikan keberadaan rumah sekap itu.
Rumah sekap, demikian dituduhkan, merupakan tempat saksi dikondisikan agar menuruti keinginan penyidik KPK. Menurut Panitia Angket KPK, di situlah KPK sengaja mengarahkan saksi palsu untuk menjerat tokoh tertentu.
Adanya rumah sekap itu diungkapkan Niko Panji Tirtayasa kepada Panitia Angket KPK. Niko saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebaliknya, menurut KPK, Niko pernah meminta perlindungan sebagai saksi. Tidak otomatis diberikan. Setelah dianalisis, permohonan dikabulkan, bekerja sama dengan kepolisian, Niko ditempatkan di safe house. Selain itu, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK juga memberi biaya hidup kepada keluarga Niko.
Tentu saja KPK menepis tuduhan punya rumah sekap. KPK bahkan menyayangkan sekali anggota DPR tidak bisa membedakan safe house untuk perlindungan saksi dengan rumah sekap. ‘Punya’ safe house merupakan keniscayaan bagi KPK. Sebab, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi yang memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, benarkah KPK punya rumah sekap?
Rasanya sulit dipercaya bahwa anggota DPR sedemikian bodoh sehingga tidak bisa membedakan safe house dengan rumah sekap. Panitia Angket KPK kiranya tidak sebodoh itu, tetapi tidak tertutup kemungkinan berkacamata kuda cenderung menampung keburukan KPK. Bahkan dipersepsikan hanya mencari-cari kesalahan KPK. Karena itu, baiklah perkara rumah sekap dan safe house itu ditilik dari tiga jurusan.
Pertama, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan antara lain pada keterbukaan dan akuntabilitas. Sesungguhnya terjadi kontradiksi bila dua asas itu serentak diterapkan kepada urusan safe house. Safe house menjadi benar-benar ‘safe’/aman bila tetap menjadi tempat rahasia untuk melindungi saksi. Rumah itu tidak boleh diketahui publik, termasuk tidak boleh diketahui Panitia Angket KPK. Karena itu, asas keterbukaan tidak dapat diterapkan.
Akan tetapi, kini muncul tuduhan KPK punya rumah sekap. Tidakkah safe house itu yang dituduh berfungsi ganda juga menjadi rumah sekap? Satu rumah dwifungsi? Dalam hal ini kiranya asas akuntabilitas perlu ‘dimenangkan’ terhadap asas ‘keterbukaan’. Untuk menepis tuduhan yang luar biasa itu, KPK membuka rumah itu untuk disidak Panitia Angket KPK.
Tentu saja setelah rumah itu disidak, praktis menjadi ‘terbuka’, hilang kerahasiaannya, dan karena itu safe house itu tidak boleh lagi dipakai untuk melindungi saksi. KPK harus ‘punya’ safe house yang lain.
Kedua, Panitia Angket KPK mengajak ICW untuk bersama-sama memeriksa benar tidaknya ‘nyanyian’ Niko Panji Tirtayasa. ICW menjadi saksi apakah rumah sekap itu hanya karangan, kebohongan. Kalau ternyata kebohongan, ICW segera melaporkan Niko ke Bareskrim dan Panitia Angket KPK membubarkan diri saja secepatnya.
Ketiga, sekali menyidik KPK tidak boleh menghentikannya. Dengan mengutip kalimat lengkap seorang pakar, ‘Semua perkara yang disidik KPK dengan bukti permulaan yang cukup harus berlanjut ke tingkat penuntutan di pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)’.
Selain itu, proses persidangannya harus cepat, maksimal 240 hari kerja telah berkekuatan hukum tetap (kasasi). Semua perintah undang-undang itu, di satu pihak mestinya menuntut KPK berhati-hati, tetapi juga di lain pihak demi pencapaian tujuan kiranya dapat membuat KPK ‘memaksakan diri’ untuk tidak bisa lain membawa sebuah perkara ke Tipikor. Tidakkah dalam hal itu kemungkinan terjadi ‘malapraktik’ berupa rumah sekap seperti dituduhkan?
Sekali lagi sulit memercayai tuduhan itu. Kendati demikian, tidak cukup ditangkis semata dengan kata-kata. Tuduhan itu harus dipatahkan dengan pembuktian. Karena itu, baiklah Panitia Angket KPK bersama ICW bersama-sama ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved