Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Tuduhan Plagiarisme

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
21/7/2017 05:31
Tuduhan Plagiarisme
(Thinkstock)

PERGURUAN tinggi di Indonesia umumnya mempunyai moto atau semboyan. Moto memang penting sebab ia menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan sebuah institusi. Ia menjadi semacam pengikat tidak saja untuk institusi itu sendiri, tetapi juga khalayak ramai, kepada masyarakat. Universitas Indonesia mempunyai moto veritas, probitas, iustitia, (kebenaran, kejujuran, keadilan); Institut Teknologi Bandung punya moto in harmonia progressio (kemajuan dalam keseimbangan), Universitas Gadjah Mada bermoto, locally rooted, globally respected (mengakar kuat, menjulang tinggi), Universitas Udayana bermoto takitakining sewaka guna widya (orang yang menuntut ilmu wajib mengejar pengetahuan dan kebajikan), Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, punya moto, kampus hijau, harapan, kepercayaan, dan kebanggaan bangsa.

Kampus yang disebut terakhir inilah yang kini tengah menghadapi problem internal menyangkut posisi seorang rektor. Legitimasi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Muhammad Zamrun Firihu, kini tengah dipersoalkan karena dugaan melakukan plagiat atas beberapa karya ilmiah yang dimuat di jurnal internasional. Moto kampus itu pun tengah diuji, apakah harapan, kepercayaan, dan kebanggaan benar adanya atau sekadar slogan belaka? Ada tiga karya ilmiah sang rektor yang dituduh hasil plagiarisme.

Salah satunya berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016) yang dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol 9 2016, No 5, 237-247 Hikari Ltd. Karya yang ilmiah itu diduga jiplakan karya Joel D Ketz dan Roger D Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting America Ceramics Socienty dengan Microwave Annanced Diffusion (1991). Tuntutan mundur sebagai rektor dan urung dilantik pun disuarakan para puluhan guru besar dan dosen UHO terhadap Muhammad Zamrun Firihu.

Namun, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bergeming. Selasa (18 Juli) silam ia tetap melantik ahli fisika itu sebagai Rektor UHO periode 2017-2021 di Jakarta. Ia menggantikan Oesman Rianse yang habis masa jabatannya.
Pelantikan dilakukan setelah pihak Kementerian Ristek membentuk tim investigasi yang melibatkan ahli fisika dari beberapa perguruan tinggi ternama dan memastikan sejumlah karya ilmiah Zamrun tidak termasuk dalam kategori plagiarisme.

Menurut Nasir, jurnal yang memuat karya Zamrun bereputasi internasional, tak sembrono memuat sebuah karya. Tim investigasi mendasarkan pengertian plagiarisme pada Permendiknas No 17 Tahun 2010, "Perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memdai."

Tim investigasi tak menemukan hal lancung dalam dunia ilmiah yang dilakukan Zamrun. Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, secara peta ilmu pengetahuan, Zamrun menggunakan satu pengembangan terus-menerus semacam road map dari satu sisi, lalu ditambahi dengan yang lainnya. "Jadi, memang ada kesamaan karena penelitian terus-menerus dan ada perbaikannya," katanya.

Namun, menurutnya, sama sekali bukan plagiarisme. Menteri Nasir mempertegas, dalam dunia akademik, kejujuran merupakan marwah pendidikan. Ia bahkan pernah mencabut gelar guru besar lantaran terbukti melakukan plagiasi. Juga ada seorang dosen yang melakukan hal serupa dicabut gelar doktornya. Beberapa tokoh ternama di Indonesia juga pernah diterpa isu plagiat. Di Jerman, empat tahun lalu, Menteri Pendidikan Annette Schavan, mengundurkan diri setelah gelar doktornya dicabut karena dinilai melakukan plagiarisme.

Sudah finalkah keputusan Menteri Nasir atas kasus yang menimpa Zamrun? Faktanya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Bidang Penyelesaian menemukan fakta Zamrun melakukan plagiat. "Terkait plagiat (karya ilmiah) rektor, menurut saya, ngeri. Bukan dugaan lagi, 100% ada plagiat," kata Komisioner ORI Laode Ida, kemarin. Zamrun dinilai melanggar melanggar Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Nasional No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Perebutan 'kebenaran' Kemenristek Dikti versus Ombudsman kian menambah daftar perseteruan beberapa pihak yang kini marak. Seperti KPK versus Pansus Angket DPR, pihak pro-Perppu Ormas versus pihak kontraperppu, PKB versus Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam soal cantrang, dan sederet kasus yang lain. Demokrasi memang memberi ruang lebar untuk berbeda pendapat mencari 'kebenaran sejati'. Namun, dalam kasus rektor UHO harus ada mekanisme penyelesaian yang mempunyai

legitimasi, baik akademik maupun juga hukum. Tuduhan plagiarisme rektor UHO idealnya memang diselesaikan lewat jalur ilmiah, yakni oleh mereka yang mempunyai kompentensi akademik. Apa yang dilakukan kementerian yang dipimpin Nasir sesungguhnya sudah benar. Namun, jika ini dinilai tidak bisa memenuhi asas keadilan, mestinya dibawa saja ke meja hijau.

Toh, dasar hukumnya ada, yakni UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bisa jadi akan memakan waktu lama. Namun, legitimasi yudisial menjadi penting sebab, jika tidak, kegiatan akademik UHO akan terganggu. Sejumlah pengajarnya yang melakukan protes tak mungkin bisa mengajar dengan sepenuh hati. Jika ini terjadi, yang dikorbankan ialah kualitas pendidikan.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.