Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Perppu Ormas

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
17/7/2017 05:00
Perppu Ormas
()

PRESIDEN berwatak akomodatif kiranya dapat melahirkan ketenangan. Namun, itu bisa jadi ketenangan di permukaan.

Di bawah permukaan 'diam-diam' mungkin mengkristal persoalan besar, misalnya mengenai ideologi negara.

Presiden yang akomodatif antara lain ditandai 'sensitivitas' terhadap kontroversi di ruang publik. Sang pemimpin menjadi reaktif terhadap opini publik dan dengan cepat mengakomodasi opini publik.

Hasilnya sebuah ketenangan, yaitu ketenangan di atas permukaan.

Ketenangan di atas permukaan karena memang yang dibereskan hanyalah perkara-perkara yang manifes, yang terbuka, bukan yang laten, yang tertutup/tersembunyi.

Presiden mengambil keputusan, tetapi sesungguhnya lebih sebagai entertaining agar tekanan opini publik mereda.

Entertaining Presiden itu ternyata juga dapat diterima parlemen, semacam 'pelipur'.

Contohnya, DPR mengesahkan Perppu UU Pilkada (2014).

Padahal, perppu itu membatalkan UU yang 'baru saja' dibuat DPR (2014) sehingga kepala daerah tidak jadi dipilih DPRD seperti yang diinginkan DPR, tetapi kembali dipilih langsung oleh rakyat.

Perihal 'baru saja' dalam contoh itu perlu digarisbawahi karena reaksi pro dan kontra timbul gara-gara UU yang baru itu.

Kebaruan itu menegaskan perppu itu merupakan reaksi terhadap perkara yang manifes (terutama opini publik melalui media sosial).

Presiden berbeda 'melihat' dengan DPR, yang melihat perkara laten sebagai alasan, antara lain ditengarai marak dan joroknya politik uang dalam pilkada langsung sehingga DPR mengubahnya menjadi pilkada melalui sistem perwakilan dipilih DPRD.

Sekarang Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas. UU Ormas dibuat 2013, empat tahun yang lalu.

Jelas bukan 'baru'. Dari sudut pandang manifes, tidak tampak hal ihwal genting memaksa, tetapi dari segi laten/di bawah permukaan, Presiden 'melihatnya', bahwa terdapat asas ormas dan kegiatannya yang secara faktual bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itulah Presiden mengeluarkan Perppu Ormas.

Salah satu yang terpokok dalam perppu itu ialah Presiden menggunakan asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang mengatakan yang menerbitkan keputusan tata usaha negara berwenang menarik kembali atau mencabut kembali SK tersebut.

Presiden menunjukkan bahwa pemerintah merupakan administrator yang bertanggung jawab.

Presiden tidak mencabut hak asasi dalam konstitusi mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, yang untuk melaksanakannya ditetapkan dengan undang-undang, yang kini diperppukan Presiden.

Sebaliknya, penentang perppu itu menggunakan perspektif hak asasi itu. Kata Fadli Zon, Presiden lagi belajar jadi diktator.

Padahal, konstitusi memang memberikan hak kepada presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, melalui perppu, untuk 'sementara' Presiden menjadi seperti diktator.

'Sementara' sampai perppu itu mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut.

Jika DPR setuju, apakah itu lalu berarti Wakil Ketua DPR Fadli Zon ialah juga diktator?

Tentu tidak.

Kiranya perlu dicermati bahwa menurut konstitusi menetapkan hal ihwal kegentingan yang memaksa itu sepenuhnya merupakan domain presiden.

Juga presiden menyatakan keadaan bahaya.

Berbeda halnya untuk menyatakan perang, presiden dengan persetujuan DPR.

Singkat cerita, Perppu Ormas merupakan bukti Presiden Jokowi bukan tipe pemimpin akomodatif, yang khawatir dengan pro dan kontra di ruang publik.

Ia tipe presiden yang berani mengambil keputusan karena dia patuh pada konstitusi.

Katanya, pemerintah memang mengendalikan, mengontrol.

Dipilih langsung oleh rakyat mestinya membuat Presiden bernyali menghadapi kontroversi.

Di tangan kanannya legitimasi. Akan tetapi, belum tentu di tangan kirinya efektivitas, antara lain nyali mengendalikan, mengontrol, mengambil keputusan yang tidak populer, terutama berkaitan dengan hal ihwal di bawah permukaan yang sesewaktu dapat 'pecah', sebutlah gairah mengubah ideologi Pancasila dan membubarkan NKRI.

Selain kompromi dan konsensus dengan sukarela di DPR, di tengah keganasan beroposisi dan sulitnya berkoalisi, kiranya legitimasi dan efektivitas Presiden itulah yang dapat menjaga demokrasi pluralis dengan ideologi yang inklusif.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.