Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Sumpah atau Sampah

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
12/6/2017 05:00
Sumpah atau Sampah
(MI/Susanto)

APAKAH pengucapan sumpah/janji jabatan penting? Jawabnya tidak.

Kenapa?

Karena pengucapan sumpah/janji jabatan tak lebih, tak kurang, cuma seremonial ketatanegaraan.

Kesimpulan itu setidaknya berlaku untuk pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang dipandu Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.

Hal itu sesuai dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan DPD itu bukan tindakan administrasi negara dan bukan tindakan yudisial, melainkan sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

Dengan alasan itu PTUN tidak dapat menerima gugatan perkara pengucapan sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD, yang diajukan GKR Hemas, Wakil Ketua DPD yang tergusur.

Putusan PTUN itu menelan bulat-bulat pendapat Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli tergugat Mahkamah Agung.

Sebaliknya, hakim PTUN mengabaikan bulat-bulat pandangan mantan Ketua MA Bagir Manan yang menjadi saksi ahli penggugat GKR Hemas.

Bagir berpendapat kepemimpinan OSO, Nono, Darmayanti tidak sah karena tindakan Wakil Ketua MA Suwardi yang memandu sumpah jabatan mereka bertentangan dengan putusan yang dibuat MA sendiri, yang membatalkan tata tertib DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Dengan melakukan pemanduan sumpah jabatan, demikian Bagir, MA telah meniadakan hukum yang dibuat MA sendiri.

Bagir juga berpendapat, menurut Pasal 260 ayat 6 UU No 17 Tahun 2014, yang memandu sumpah jabatan itu Ketua MA.

Faktanya yang memandu Wakil Ketua MA.

Karena itu, tidak sah.

Hakim PTUN nyatanya lebih mendengar pandangan Yusril, yang menyelamatkan MA dari gugatan.

Masuk akal sebab nasib hakim PTUN itu ditentukan pejabat MA sekarang yang sedang berkuasa, bukan ditentukan Bagir Manan yang telah menjadi mantan ketua MA.

Namanya mantan, tak bergigi lagi.

Akan tetapi, etiskah MA meminta pandangan Yusril? Sebelah kaki Yusril ialah pakar hukum.

Kaki lainnya pengacara yang berkepentingan membela kliennya di pengadilan terendah hingga ke MA.

Dari sisi konflik kepentingan, kiranya tidak bijaksana, tidak elok, untuk membela dirinya di pengadilan, MA menjadikan saksi ahli seorang pakar yang juga pengacara.

MA seyogianya memakai murni pakar hukum dari perguruan tinggi sebagai saksi ahli.

Ada pertanyaan praksis.

Dengan apa MA membayar honor Yusril?

Dengan dana APBN?

Dari kas MA?

Semua hakim agung urunan?

Ataukah gratisan dari sisi MA, alias pro bono dari sisi Yusril?

Tidak ada makan siang gratis.

Sepatutnya publik mencurigai, bahwa success fee Yusril itu ditabung sebagai 'utang budi' MA.

Setelah tidak berdaya di PTUN, ke manakah Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengadu?

Sebaiknya pemaisuri Sultan Yogya itu berhenti menggugat keabsahan jabatan OSO, Nono, Darmayanti yang menggusurnya.

Berhentilah sekalipun ada pakar hukum yang berpandangan bahwa PTUN tidak dapat menerima gugatan, bukan berarti OSO legal.

Katanya ilegalitas kepemimpinan OSO masih berlanjut.

Khusus buat Ratu Hemas, berkepanjangan ngotot menggugat jabatan itu kiranya bakal mengurangi rasa hormat kepada seorang permaisuri, yang juga istri gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sulit untuk memercayai perkataan, "Kami bukan mencari jabatan. Tapi bagaimana kami meluruskan yang sudah diputuskan oleh MA."

Energinya lebih baik dikerahkan untuk menyuarakan dan merealisasikan aspirasi daerah, ketimbang terus mempersoalkan legalitas jabatan OSO, Nono, Darmayanti.

Ratu Hemas telah tiga kali pemilu (2004, 2009, 2014) dipilih rakyat Yogya menjadi anggota DPD.

Rasanya itu lebih dari cukup.

Pada Pemilu 2019, seyogianya kursi itu dilepaskan untuk diperebutkan oleh rakyat biasa.

Lagi pula, jabatan pimpinan DPD bukan lagi jabatan terhormat sebagaimana mestinya publik mencandrakannya.

Pemandu ialah penunjuk jalan, kecuali pemanduan sumpah/janji jabatan pimpinan DPD yang dinyatakan PTUN tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sumpah itu telah turun derajat, tinggal tunggu waktu saja DPD menjadi dewan sumpah serapah, bahkan keranjang sampah.

Bagi Ratu Hemas, di Keraton Yogya tidak kekurangan seremoni 'ketatanegaraan' dan ritual kultural yang sakral, yang bijak dipelihara, antara lain demi mengembalikan takhta untuk rakyat, sebagaimana diemban Sri Sultan Hamengku Buwono IX.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.