Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sumpah atau Sampah

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
12/6/2017 05:00
Sumpah atau Sampah
(MI/Susanto)

APAKAH pengucapan sumpah/janji jabatan penting? Jawabnya tidak.

Kenapa?

Karena pengucapan sumpah/janji jabatan tak lebih, tak kurang, cuma seremonial ketatanegaraan.

Kesimpulan itu setidaknya berlaku untuk pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang dipandu Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.

Hal itu sesuai dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan DPD itu bukan tindakan administrasi negara dan bukan tindakan yudisial, melainkan sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

Dengan alasan itu PTUN tidak dapat menerima gugatan perkara pengucapan sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD, yang diajukan GKR Hemas, Wakil Ketua DPD yang tergusur.

Putusan PTUN itu menelan bulat-bulat pendapat Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli tergugat Mahkamah Agung.

Sebaliknya, hakim PTUN mengabaikan bulat-bulat pandangan mantan Ketua MA Bagir Manan yang menjadi saksi ahli penggugat GKR Hemas.

Bagir berpendapat kepemimpinan OSO, Nono, Darmayanti tidak sah karena tindakan Wakil Ketua MA Suwardi yang memandu sumpah jabatan mereka bertentangan dengan putusan yang dibuat MA sendiri, yang membatalkan tata tertib DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Dengan melakukan pemanduan sumpah jabatan, demikian Bagir, MA telah meniadakan hukum yang dibuat MA sendiri.

Bagir juga berpendapat, menurut Pasal 260 ayat 6 UU No 17 Tahun 2014, yang memandu sumpah jabatan itu Ketua MA.

Faktanya yang memandu Wakil Ketua MA.

Karena itu, tidak sah.

Hakim PTUN nyatanya lebih mendengar pandangan Yusril, yang menyelamatkan MA dari gugatan.

Masuk akal sebab nasib hakim PTUN itu ditentukan pejabat MA sekarang yang sedang berkuasa, bukan ditentukan Bagir Manan yang telah menjadi mantan ketua MA.

Namanya mantan, tak bergigi lagi.

Akan tetapi, etiskah MA meminta pandangan Yusril? Sebelah kaki Yusril ialah pakar hukum.

Kaki lainnya pengacara yang berkepentingan membela kliennya di pengadilan terendah hingga ke MA.

Dari sisi konflik kepentingan, kiranya tidak bijaksana, tidak elok, untuk membela dirinya di pengadilan, MA menjadikan saksi ahli seorang pakar yang juga pengacara.

MA seyogianya memakai murni pakar hukum dari perguruan tinggi sebagai saksi ahli.

Ada pertanyaan praksis.

Dengan apa MA membayar honor Yusril?

Dengan dana APBN?

Dari kas MA?

Semua hakim agung urunan?

Ataukah gratisan dari sisi MA, alias pro bono dari sisi Yusril?

Tidak ada makan siang gratis.

Sepatutnya publik mencurigai, bahwa success fee Yusril itu ditabung sebagai 'utang budi' MA.

Setelah tidak berdaya di PTUN, ke manakah Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengadu?

Sebaiknya pemaisuri Sultan Yogya itu berhenti menggugat keabsahan jabatan OSO, Nono, Darmayanti yang menggusurnya.

Berhentilah sekalipun ada pakar hukum yang berpandangan bahwa PTUN tidak dapat menerima gugatan, bukan berarti OSO legal.

Katanya ilegalitas kepemimpinan OSO masih berlanjut.

Khusus buat Ratu Hemas, berkepanjangan ngotot menggugat jabatan itu kiranya bakal mengurangi rasa hormat kepada seorang permaisuri, yang juga istri gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sulit untuk memercayai perkataan, "Kami bukan mencari jabatan. Tapi bagaimana kami meluruskan yang sudah diputuskan oleh MA."

Energinya lebih baik dikerahkan untuk menyuarakan dan merealisasikan aspirasi daerah, ketimbang terus mempersoalkan legalitas jabatan OSO, Nono, Darmayanti.

Ratu Hemas telah tiga kali pemilu (2004, 2009, 2014) dipilih rakyat Yogya menjadi anggota DPD.

Rasanya itu lebih dari cukup.

Pada Pemilu 2019, seyogianya kursi itu dilepaskan untuk diperebutkan oleh rakyat biasa.

Lagi pula, jabatan pimpinan DPD bukan lagi jabatan terhormat sebagaimana mestinya publik mencandrakannya.

Pemandu ialah penunjuk jalan, kecuali pemanduan sumpah/janji jabatan pimpinan DPD yang dinyatakan PTUN tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sumpah itu telah turun derajat, tinggal tunggu waktu saja DPD menjadi dewan sumpah serapah, bahkan keranjang sampah.

Bagi Ratu Hemas, di Keraton Yogya tidak kekurangan seremoni 'ketatanegaraan' dan ritual kultural yang sakral, yang bijak dipelihara, antara lain demi mengembalikan takhta untuk rakyat, sebagaimana diemban Sri Sultan Hamengku Buwono IX.



Berita Lainnya
  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.