Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini sidang terakhir terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pengadilan tingkat pertama digelar.
Artinya, vonis akan dijatuhkan pada sidang ke-22 ini.
Apakah para pengadil akan mengetukkan palu sesuai jaksa yang menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun?
Atau ada keputusan yang berbeda dengan para jaksa?
Para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itulah yang akan menjawabnya.
Massa pro dan kontra Ahok menunggu dengan harapan dan kecemasan masing-masing.
Namun, hukum bukan untuk memenuhi harapan atau kecemasan publik yang sejak sidang pertama pada 13 Desember 2016 selalu riuh.
Inilah sidang di pengadilan serupa pertandingan sepak bola yang selalu dipenuhi para suporter.
Mereka seolah punya keyakinan tekanan massa, mobokrasi, benar adanya.
Ada dua pasal yang digunakan jaksa untuk mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Dakwaan alternatif artinya jaksa memilih yang dipandang lebih terbukti.
Dari kedua alternatif itulah jaksa memilih Pasal 156 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Itu artinya dakawaan jaksa terhadap Ahok seperti dalam Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Pasal ini berbunyi 'Dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Namun, mereka memang punya 'pijakan' karena ditetapkannya Ahok sebagai tersangka juga karena aksi massa yang masif pada 4 November 2016.
Pemerintah berjanji dalam waktu dua pekan Ahok akan diproses hukum.
Sebanyak 27 penyidik dikerahkan. Mereka memeriksa 29 saksi (baik saksi pelapor maupun saksi fakta) dan 39 ahli (ahli agama, hukum, bahasa).
Dengan suara yang hampir sama kuat, pada 16 November Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Kapolri Tito Karnavian pun berterus terang, karena tuntutan publik sedemikian kuat, ia terpaksa melanggar telegram Kapolri sebelumnya yang berisi penundaan proses hukum jika calon kepala daerah tersandung kasus pidana, hingga pilkada usai.
Dari rangkaian peristiwa itu, massa pun seolah punya legitimasi, terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan pada 11 Oktober 2016.
Intinya, pernyataan Ahok yang mengutip Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu masuk kategori menghina Alquran dan/atau menghina ulama.
Pendapat keagamaan ini baru pertama kali dibuat MUI. Prosesnya sangat cepat, hanya lima hari setelah Buni Yani mengunggah video Ahok pada 6 November yang tak sesuai aslinya.
Jaksa mengakui unggahan video Buni Yani punya andil memperkeruh suasana.
Ada penjelasan kurang gamblang antara pendapat keagamaan dan fatwa.
Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, pendapat keagamaan derajatnya lebih tinggi daripada fatwa.
Namun, prosesnya begitu cepat, komisi yang terlibat pun hanya empat.
Sementara itu, fatwa membutuhkan waktu panjang dan melibatkan jauh lebih banyak komisi yang ikut membahas.
Ahmad Ishomuddin, ahli fikih dari IAIN Raden Intan Lampung, menyesalkan pendapat keagamaan MUI.
"Sikap keagamaan itu memicu masalah jadi besar. Kita melihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan."
Ahok telah pula berkali-kali meminta maaf.
Namun, aksi tak berhenti, bahkan setelah Ahok kalah secara dramatis dalam pilkada Jakarta.
Amien Rais bahkan mengancam akan memimpin rakyat pisah dari Indonesia jika Ahok tak segera ditangkap.
Mereka meminta hukum ditegakkan, tetapi terus mengintervensi dengan beberapa aksi ekstrayudisial.
Aksi terbaru dilakukan pada 5 Mei pekan silam.
Fakta-fakta itu perlu diungkap kembali agar kita jernih melihat persoalan.
Kita berharap hukum tetap tegak lurus meski faktanya telah bengkok sejak awal.
Sidang terakhir itulah yang menjadi penentunya.
Mestinya pula kita semua menerima dengan lapang dada, apa pun vonisnya.
Bagi siapa pun yang tak puas, masih ada upaya hukum yang lebih bermartabat daripada aksi jalanan, yakni banding dan selanjutnya kasasi.
Ini mestinya menjadi pilihan mereka yang memuliakan hukum.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved