Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Sidang Terakhir

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
09/5/2017 05:02
Sidang Terakhir
(MI/Ramdani)

HARI ini sidang terakhir terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pengadilan tingkat pertama digelar.

Artinya, vonis akan dijatuhkan pada sidang ke-22 ini.

Apakah para pengadil akan mengetukkan palu sesuai jaksa yang menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun?

Atau ada keputusan yang berbeda dengan para jaksa?

Para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itulah yang akan menjawabnya.

Massa pro dan kontra Ahok menunggu dengan harapan dan kecemasan masing-masing.

Namun, hukum bukan untuk memenuhi harapan atau kecemasan publik yang sejak sidang pertama pada 13 Desember 2016 selalu riuh.

Inilah sidang di pengadilan serupa pertandingan sepak bola yang selalu dipenuhi para suporter.

Mereka seolah punya keyakinan tekanan massa, mobokrasi, benar adanya.

Ada dua pasal yang digunakan jaksa untuk mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Dakwaan alternatif artinya jaksa memilih yang dipandang lebih terbukti.

Dari kedua alternatif itulah jaksa memilih Pasal 156 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Itu artinya dakawaan jaksa terhadap Ahok seperti dalam Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal ini berbunyi 'Dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Namun, mereka memang punya 'pijakan' karena ditetapkannya Ahok sebagai tersangka juga karena aksi massa yang masif pada 4 November 2016.

Pemerintah berjanji dalam waktu dua pekan Ahok akan diproses hukum.

Sebanyak 27 penyidik dikerahkan. Mereka memeriksa 29 saksi (baik saksi pelapor maupun saksi fakta) dan 39 ahli (ahli agama, hukum, bahasa).

Dengan suara yang hampir sama kuat, pada 16 November Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Kapolri Tito Karnavian pun berterus terang, karena tuntutan publik sedemikian kuat, ia terpaksa melanggar telegram Kapolri sebelumnya yang berisi penundaan proses hukum jika calon kepala daerah tersandung kasus pidana, hingga pilkada usai.

Dari rangkaian peristiwa itu, massa pun seolah punya legitimasi, terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan pada 11 Oktober 2016.

Intinya, pernyataan Ahok yang mengutip Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu masuk kategori menghina Alquran dan/atau menghina ulama.

Pendapat keagamaan ini baru pertama kali dibuat MUI. Prosesnya sangat cepat, hanya lima hari setelah Buni Yani mengunggah video Ahok pada 6 November yang tak sesuai aslinya.

Jaksa mengakui unggahan video Buni Yani punya andil memperkeruh suasana.

Ada penjelasan kurang gamblang antara pendapat keagamaan dan fatwa.

Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, pendapat keagamaan derajatnya lebih tinggi daripada fatwa.

Namun, prosesnya begitu cepat, komisi yang terlibat pun hanya empat.

Sementara itu, fatwa membutuhkan waktu panjang dan melibatkan jauh lebih banyak komisi yang ikut membahas.

Ahmad Ishomuddin, ahli fikih dari IAIN Raden Intan Lampung, menyesalkan pendapat keagamaan MUI.

"Sikap keagamaan itu memicu masalah jadi besar. Kita melihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan."

Ahok telah pula berkali-kali meminta maaf.

Namun, aksi tak berhenti, bahkan setelah Ahok kalah secara dramatis dalam pilkada Jakarta.

Amien Rais bahkan mengancam akan memimpin rakyat pisah dari Indonesia jika Ahok tak segera ditangkap.

Mereka meminta hukum ditegakkan, tetapi terus mengintervensi dengan beberapa aksi ekstrayudisial.

Aksi terbaru dilakukan pada 5 Mei pekan silam.

Fakta-fakta itu perlu diungkap kembali agar kita jernih melihat persoalan.

Kita berharap hukum tetap tegak lurus meski faktanya telah bengkok sejak awal.

Sidang terakhir itulah yang menjadi penentunya.

Mestinya pula kita semua menerima dengan lapang dada, apa pun vonisnya.

Bagi siapa pun yang tak puas, masih ada upaya hukum yang lebih bermartabat daripada aksi jalanan, yakni banding dan selanjutnya kasasi.

Ini mestinya menjadi pilihan mereka yang memuliakan hukum.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.