Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
BERTAMBAH seorang lagi penyelenggara negara yang mendapat hukuman 'berat' berupa pencabutan hak politik. Sebuah hukuman yang dapat mematikan karier kepublikan, yang tak kalah seram jika dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Penyelenggara negara itu ialah Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang tertangkap tangan KPK gara-gara uang Rp100 juta.
Ia tidak hanya divonis 4,5 tahun penjara, tapi juga sebagian hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Sebagian hak politik yang dicabut itu hak mencalonkan diri dalam jabatan publik. Menurut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pencabutan hak politik itu bertujuan melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang di jabatan publik, padahal terbukti berperilaku koruptif.
Pencabutan hak politik dalam perkara yang ditangani KPK yang paling dramatis dan dinilai 'kejam' diberikan Mahkamah Agung kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengabulkan permohonan jaksa dari KPK agar Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Alasannya, memperoleh jabatan tersebut bergantung kepada publik sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik. Kurang lebih, kiranya bukan urusan hakim kalau seorang koruptor, setelah menjalani hukuman pidana, kembali menduduki jabatan publik karena dipilih rakyat. Sebaliknya, Mahkamah Agung dengan majelis hakim yang berisikan Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme menilai keliru pertimbangan itu.
Publik justru harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah. Kemungkinan publik salah pilih harus dicegah dengan mencabut hak politik seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik. Hukuman Anas Urbaningrum tidak saja diperberat dua kali lipat, dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara, tapi juga tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik.
Sejak yurisprudensi itu, memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik kepada pejabat publik yang korupsi sepertinya menjadi keniscayaan. Akan tetapi, hemat saya, kiranya tetap dapat 'dirasakan', apakah hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan akibat 'membunuh karier politik' atau semata berdampak 'sementara', yaitu hanya kehilangan hak politik dalam satu pemilu saja.
Hukuman terhadap Anas Urbaningrum dapat berakibat 'menghabisi' karier jabatan kepublikannya. Sebaliknya, hukuman terhadap Irman Gusman bukan kiamat baginya. Mari kita berhitung. Pemilu 2019, kurang lebih dua tahun lagi. Sudah pasti saat itu Irman Gusman tidak bisa mencalonkan diri untuk kembali menjadi anggota DPD. Bagaimana dengan Pemilu 2024? Jawabnya, ia berkemungkinan dapat kembali menjadi senator.
Irman kini berumur 55 tahun (lahir 11 Februari 1962). Bila hukuman tidak berkurang, entah karena kasasi atau remisi, pidana pokoknya berakhir pada 2021. Tiga tahun kemudian (2024), hak politiknya pulih kembali. Tahun itu tahun pemilu dan saat itu, Irman berumur 62 tahun. Usia yang masih oke untuk kembali bertarung melalui calon perseorangan merebut kembali kursi DPD.
Di sisi publik, terbukalah ruang untuk mengikuti suara hatinya, memilih atau tidak memilih Irman, seandainya ia kembali menggunakan haknya ikut dalam Pemilu Legislatif 2024. Lain cerita bila hakim mencabut hak politik itu empat tahun, bukan tiga tahun, sehingga Irman Gusman kehilangan kesempatan dua pemilu, Pileg 2019 dan 2024. Hak politiknya baru pulih untuk digunakan pada pemilu 2029.
Hakim tipikor mengambil jalan moderat. Bukan jalan 'kejam' hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Dari semua narasi di atas, kiranya lebih aman bagi Irman Gusman untuk tidak naik banding, yang dapat berlanjut ke jalan kejam.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved