Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pencalonan Presiden

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
16/1/2017 05:00
Pencalonan Presiden
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

SABAN kali pemilu, saban kali itu pula Undang-Undang Pemilu hendak diubah.

Terlebih Pemilu 2019, gara-gara MK memutuskan pileg-pilpres dilaksanakan serentak, terbuka pintu bagi DPR dengan alasan kuat mengubah ambang batas pencalonan presiden, bahkan meniadakannya.

Alasan kuat itu menyangkut hak konstitusional partai politik mengusulkan calon presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD hanya mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Konstitusi tidak secuil pun mengatur perihal ambang batas pencalonan presiden, juga tidak secuil pun memerintahkannya untuk diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Yang diperintahkan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, menurut Pasal 6 ayat (2) UUD, ialah syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

Ambang batas pencalonan presiden 'kreativitas' pembuat undang-undang.

Selama ini kreativitas itu dipandang adil dari segi hasil pilihan rakyat karena pileg diselenggarakan sebelum pilpres.

Perolehan suara rakyat atau kursi DPR hasil pileg dapat dijadikan alasan yang adil secara politik untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Akan tetapi, alasan adil itu hilang atau tidak relevan lagi, alias menjadi tidak adil, karena pileg dan pilpres diselenggarakan serentak.

Masak masih menggunakan hasil Pileg 2014? Sejak keputusan MK itu, sebetulnya tidak ada lagi kaitan antara besarnya kepercayaan rakyat kepada partai politik yang diperlihatkan besarnya perolehan suara rakyat atau kursi DPR pada Pemilu 2014 dan hak partai atau gabungan partai mengusulkan calon presiden pada Pemilu 2019.

Perlu dikemukakan, sampai empat kali perubahan UUD, tidak ada ketentuan dalam konstitusi bahwa pileg dan pilpres diselenggarakan serentak.

Hal itu pun lebih merupakan 'kreativitas' MK, yaitu menciptakan hukum ketatanegaraan yang dapat berdampak terpisahkannya legitimasi dan legalitas hasil pilihan rakyat di DPR dengan kelayakan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebetulnya MPR hasil reformasi yang dipimpin Amien Rais berpeluang menguantifikasi perolehan suara atau kursi partai di DPR sebagai ambang batas pencalonan presiden.

Namun, mereka tidak melakukannya.

Padahal, di lain pihak mereka melakukannya terhadap APBN, yaitu menguantifikasi anggaran pendidikan 20% APBN.

Kini, tiga atau empat partai menginginkan ambang batas mengusung calon presiden 0%.

Alias sepenuhnya tanpa ambang batas. Sebaliknya, mayoritas partai masih ingin mempertahankan ketentuan yang berlaku, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai atau gabungan partai yang punya 20% kursi di DPR atau meraih 25% suara rakyat hasil pileg.

Bila keinginan mayoritas itu yang kembali menjadi undang-undang, ketentuan ambang batas itu bisa dibawa ke MK.

Tidak mengherankan bila MK sebagai pengawal konstitusi mengabulkannya kendati berlawanan dengan suara mayoritas di DPR.

Dampaknya, karena semua partai peserta pemilu serentak dapat mengusulkan calon presiden, praktis kekuasaan pencalonan presiden berpindah sepenuhnya kepada keputusan KPU.

Bukankah KPU, berdasarkan uji faktual, yang memutuskan partai menjadi peserta pemilu? Berdasarkan skenario itu, tiket untuk mengusulkan calon presiden ditentukan apakah faktual partai punya kantor, pengurus, dan anggota di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, serta 50% kecamatan. Kapital menjadi faktor utama.

Partai peserta pemilu yang baru berdiri pun dapat mengusulkan calon presiden.

Teoretis tidak dapat dihindarkan bakal bermunculan banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Uji kepublikan yang dilakukan partai, entah melalui konvensi yang terbuka, jadi pemanis belaka.

Kebanyakan capres diusulkan partai bukan dengan keyakinan bakal menang, melainkan cuma uji coba sekalian memperkaya riwayat hidup yang bersangkutan.

Iseng-iseng berhadiah untuk riwayat hidup itu biarlah terjadi.

Toh ujungnya jelas, suatu masa tiba kapok menjadi capres karena kalah melulu, padahal ongkosnya terlalu mahal.



Berita Lainnya
  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.