Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEPERTINYA tiada lagi hambatan bagi MPR untuk melaksanakan hajat melakukan perubahan kelima UUD 1945. Khusus mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN), Presiden Jokowi bahkan telah menyampaikan pandangannya bahwa GBHN diperlukan. Kita tidak tahu persis, apakah Presiden menye tujui perubahan konstitusi dalam arti luas, atau hanya dalam arti sempit, terbatas pada hidupnya kembali GBHN.
Menghidupkan kembali GBHN seakan perkara gampang. Padahal, agenda itu dapat merembet ke dalam pokok soal yang sangat mendasar, yakni apakah MPR bebas atau terikat dalam menentukan isi GBHN. MPR bebas, berkedaulatan penuh membuat GBHN yang harus dilaksanakan presiden, hanya jika presiden dipilih MPR. Apakah MPR bakal mengarah ke sana? Itu pertanyaan yang sejak dini harus dikedepankan ke ruang publik sebelum publik dikejutkan gerakan MPR yang ‘diam-diam’ konstitusional.
Hemat saya, penting ditegaskan bahwa selama presiden dipilih langsung oleh rakyat, selama itulah pula MPR mutlak tidak bebas menentukan isi GBHN. Dalam pemilu presiden, bukankah capres-cawapres mengusung visi, misi, dan program? Semua yang prinsipiil itu bukan hanya sebatas ditawarkan kepada rakyat, melainkan juga dikompetisikan dalam debat capres dan cawapres yang diselenggarakan terbuka oleh KPU. Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, visi, misi, dan program itu bukan lagi berkedudukan sebagai dokumen politik (praktis), melainkan dokumen negara yang wajib
direalisasikan.
Tempatnya yang terkuat dan tertinggi selaku dokumen negara, yang isinya telah terikat janji secara langsung dengan rakyat, menjadikannya GBHN. Dalam pandangan itu jelaslah bahwa GBHN pertama-tama dan terutama berisi visi, misi, dan program presiden-wakil presiden terpilih. Bukan berisi visi, misi, dan program karangan/buatan/karya MPR yang ditetapkan MPR untuk dilaksanakan presiden-wakil presiden hasil pilihan rakyat.
Bila itu yang terjadi, MPR mengudeta rakyat. Sepertinya ada kesepakatan nasional bahwa diperlukan GBHN. Akan tetapi, apa dan bagaimana mengisinya berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional bila publik memaknai isi GBHN itu menyimpang dari apa-apa yang telah dijanjikan langsung oleh presiden-wakil presiden terpilih kepada rakyat.
Bukan mustahil MPR beragenda hendak memulihkan kekuasaan mereka. Antara lain, melalui GBHN, MPR sedemikian rupa melakukan pergeseran substansial, yakni presiden dan wakil presiden mendapat mandat bukan langsung dari rakyat, melainkan dari MPR. GBHN lenyap dalam perubahan ketiga UUD 1945 yang ditetapkan MPR pada 9 November 2001. Hampir 15 tahun kemudian, yakni hari ini, Senin (22/8), dalam rapat gabungan, Badan Pengkajian MPR bakal membagikan draf awal perubahan kelima UUD 1945 kepada pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR.
Apa pun perubahan yang hendak dilakukan MPR berkaitan dengan hidupnya kembali GBHN, perlulah diwaspadai hasrat-hasrat tersembunyi yang menyertainya. Jangan sampai MPR mengudeta rakyat. Jika itu yang terjadi, lebih baik negara tidak punya GBHN. Tanpa GBHN tidak berarti negara tanpa haluan negara. Itulah yang terjadi selama ini. Haluan negara tetap termaktub utuh dan penuh di dalam Preambul UUD 1945 sekalipun telah terjadi empat kali perubahan konstitusi.
Baiklah kiranya diingat kembali, MPR(S) telah melakukan dua penyimpangan, berupa keinginan menjadikan Bung Karno presiden seumur hidup dan Pak Harto presiden yang tak tergantikan. Semua itu, meminjam sebuah pendapat, karena MPR menjalankan kekuasaan tanpa dapat diperiksa bentuk kekuatan tandingan mana pun. Siapa dapat ‘memeriksa’ GBHN yang
isinya menyimpang?
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved