Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Vetocracy

Saur Hutabarat
04/8/2016 06:42
Vetocracy
(MI/PANCA SYURKANI)

KPU telah menetapkan tiga peraturan baru kendati belum di­konsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Alasannya, langkah itu diambil karena KPU harus taat jadwal tahapan pilkada yang telah dibuat. Kalau ada masukan dari DPR atau pemerintah, dan KPU menyetujui­nya, KPU akan merevisi peraturannya. Bagaimana kalau DPR atau pemerintah atau keduanya memveto, yaitu tidak menyetujui substansi dan rumusan pasal-pasal dalam peraturan KPU itu?

Kewajiban KPU mengonsultasi­kan peraturan yang dibuatnya ke­pada DPR dan pemerintah merupakan perintah undang-undang pilkada yang baru disahkan DPR. Ka­ta ‘konsultasi’ tidak mengandung makna ‘keharusan untuk dituruti’, tetapi undang-undang menguncinya ketat dan keras. Konsultasi itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Bila KPU tidak mengindahkannya, apalagi menyepelekannya, kiranya itu urusan serius.

Yang jelas, perintah undang-undang agar KPU mengonsultasikan peraturan yang dibuatnya menambah panjang daftar ‘ve­tocracy’ setelah empat kali perubahan UUD 1945. Label ve­to­cracy berasal dari pakar Francis Fukuyama. Itu salah satu fak­tor yang menyebabkan AS mengalami political decay, dis­fungsi politik.

Orisinalnya, kewenangan memveto itu merupakan checks and balances untuk mencegah eksekutif terlalu berkuasa. Nyatanya malah membuat sistem pengambilan keputusan terlalu demokratis, memberi terlalu banyak aktor ‘senjata’ untuk melumpuhkan penyesuaian-penyesuaian kebijakan publik, membuat langka kebijakan inovatif.

Kebijakan kepublikan eksekutif lebih mudah dijegal karena judisialisasi pemerintah (judicialization of government) dan abnormal besarnya peranan kelompok kepentingan.

Sedikit atau banyak hal itu pun terjadi di negeri ini. Contoh mutakhir, begitu undang-undang pengampunan pajak disahkan DPR, dengan sigap kelompok kepentingan berupaya menjegalnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jika MK menga­bulkannya, terjadilah judicialization of government terhadap kebijakan pemerintah yang inovatif, yang baik buat negara. Dalam kerangka besar bernegara, itu berarti MK kian memperkuat vetocracy.

Celakanya, MK tidak selalu membuat putusan berbasiskan bunyi/kemurnian konstitusi, tetapi interpretasi. Bertambah celaka, keputusan MK itu bersifat final, sekalipun berbasiskan tafsir semata dan konstruksi pikiran hakim konstitusi semata. Demikianlah, dengan kewenangannya, MK mutlak menjadi rezim vetocracy.

MK lahir buah reformasi. Pada mulanya, ia pun organ negara dalam rangka checks and balances atas kekuasaan eksekutif sebelumnya, yang sangat berkuasa, selama 32 tahun, yang antara lain sesukanya memproduksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tanpa bisa diuji material.

Contoh lain, Pak Harto gampang-gampang membuang orang dengan cara mendutabesarkannya. Melalui perubahan pertama UUD 1945, dilakukanlah checks and balances, yaitu dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Kata 'memperhatikan’ terasa lunak. Padahal, sama artinya dengan ‘mengindahkan’, ‘memandang dengan sungguh-sungguh’, bukan dengan sebelah mata.

Akan tetapi, reformasi kebablasan menjadi vetocracy bukan terutama melalui perubahan konstitusi, melainkan lebih jauh melalui level lebih rendah, yakni undang-undang. Contohnya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Usul pemberhentian dan pengangkatan itu disertai dengan alasannya. Bila DPR tidak memberi persetujuan, samalah substansinya, DPR memveto presiden. Pertanyaannya, kapan, dan pada pasal mana, DPR diberi hak oleh konstitusi untuk memveto presiden?

Tak hanya itu. Pengambilan keputusan Presiden untuk mengang­kat dan memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara pun diperlambat oleh undang-undang karena Presiden hanya dapat mengangkat dan memberhentikannya setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Lihatlah bagaimana evolusi berbagai frasa kunci yang dipakai berkembang memperkuat vetocracy. Di awal reformasi (1999), dalam hal mengangkat duta, ‘Presiden memperhatikan pertimbangan DPR’ (Perubahan Pertama UUD 1945). Tiga tahun kemudian (2002), ‘Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR’ (UU Kepolisian). Dua belas tahun setelah reformasi (2011), Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR’ (UU Intelijen Negara).

Terakhir, 17 tahun setelah reformasi (2016), vetocracy menim­pa KPU. Penyusunan dan penetapan peraturan KPU dilakukan ‘setelah berkonsultasi dengan DPR, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat’ (UU Pilkada).

Padahal, Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001 mengatakan, ‘Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.’ Itu berarti 15 tahun kemudian, kemandirian yang diberikan konstitusi itu dipenggal oleh vetocracy melalui undang-undang pilkada yang kedudukannya lebih rendah. Bertambah sinting, pembuat undang-undang mengajak dan melibatkan pemerintah untuk sama-sama membonsai kemandirian KPU.

Perkembangan vetocracy itu harus dihentikan. Bila tidak, negara ini bakal berantakan.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.