Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Alasan Kelahiran

04/5/2015 00:00
Alasan Kelahiran
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)

RASANYA kian perlu mengingat kembali alasan kelahiran (raison d'etre) sejumlah lembaga. Sebab semakin kuat tanda-tanda hendak melupakannya. Contohnya, mengapa lahir mahkamah partai? Apa alasan kelahiran KPK? Tak kalah penting mengapa lahir Badan Kehormatan DPR yang kini menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan?

Belum lama KPK menolak usulan Komisi III DPR agar KPK memiliki komite etik permanen. Penolakan beralasan. Komite etik permanen mengasumsikan ada dugaan pelanggaran permanen. Padahal, alasan kelahiran KPK menjadi sapu yang bersih. Jika pohon busuk, mengapa hutan yang disalahkan.

Contoh lain, dulu undang-undang mengatur, bila gagal bermusyawarah bermufakat, sengketa kepengurusan partai dibawa ke pengadilan negeri.

Tak ada lembaga naik banding. Yang ada langsung kasasi ke MA. Perkara diselesaikan oleh PN paling lama 60 hari dan oleh MA 30 hari. Jadi, dalam tempo paling lama 90 hari sengketa kepengurusan ganda selesai. Pikiran itu dianut UU No 31/2002 tentang Partai Politik dan dipertahankan dalam UU No 2/2008 tentang Partai Politik.

Tiga tahun kemudian pembuat undang-undang berubah pikiran. Sengketa kepengurusan partai bukan lagi domain kehakiman, melainkan internal partai. Untuk itu lahir mahkamah partai yang harus menyelesaikan perkara 60 hari dan diberi kewenangan meniru MK, yaitu keputusannya final dan mengikat. Perubahan pikiran itu terjadi dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

Perubahan itu mengandung kearifan. Pengadilan tidak menjadi keranjang sampah pertikaian elite. Partai menyelesaikan masalah di mahkamah partai yang keputusannya eksplisit bermakna tunggal, tanpa keraguan, tak remang-remang, dari sudut mana pun orang membacanya.

Apa yang kini terjadi? Semua alasan itu sia-sia. Undang-undangnya masih berlaku, tetapi penyelesaian sengketa pengurus ganda kembali ke pengadilan. KPU pun memilih jalan aman, yaitu hanya ada dua opsi, pengurus ganda islah atau menunggu putusan hukum tetap (in kracht).

Namun, MA menolak adanya tenggat karena tidak ingin campur dalam proses di pengadilan di bawahnya. Lagi pula kepastian penyelesaian perkara (30 hari di MA) kehilangan dasar hukum dengan diubahnya UU No 2/2008 oleh UU No 2/ 2011 tentang Partai Politik yang melimpahkan kewenangan kepada mahkamah partai.

Contoh lain menyangkut kelahiran Badan Kehormatan DPR. Tidak ada alasan kecuali fakta banyak wakil rakyat terhormat yang tidak terhormat. Karena itu perlu Badan Kehormatan DPR. Alasannya seperti dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tetap dipertahankan dalam UU No 17/2014, tetapi namanya menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Tak hanya itu. Dalam undang-undang itu, lembaga penjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR berubah menjadi pelindung. Penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana jika sebelumnya harus mendapat persetujuan tertulis presiden berubah harus mendapat persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Demikianlah kelakuan de facto hendak di lindungi dengan melupakan alasan kelahiran. Menyangkut banyak lembaga yang terjadi kayaknya terus melihat ke luar dan lupa melihat ke dalam. Itulah pula yang terjadi antara Polri dan anak kandungnya, Novel Baswedan, yang ditugaskan menjadi penyidik dan kemudian menjadi anak emas KPK, tetapi kini seperti anak lahir di luar nikah.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.