Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Kapolri

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
09/6/2016 05:31
Kapolri
(Ilustrasi Dok MI)

MENGANGKAT Kapolri merupakan diskresi presiden. Namun, inilah diskresi yang tidak sepenuhnya dalam genggaman karena DPR turut menentukan. Jabatan Kapolri mestinya jabatan apolitik. Bukan jabatan political appointee. Jabatan itu puncak karier yang diisi oleh satu-satunya jenderal bintang empat di Polri dengan kecakapan multidimensional. Hanya ada satu-satunya jenderal bintang empat bukan semata untuk menghindari matahari kembar, tapi juga agar tidak terjadi jenderal bintang empat pengangguran. Jenderal bintang empat pengangguran bukan hanya penghinaan bagi yang bersangkutan, melainkan juga penghinaan bagi yang memberi pangkat.

Di tubuh Angkatan Darat pernah terjadi jenderal bintang empat masih aktif, menduduki puncak karier di matranya sebagai KSAD, tapi kemudian dicopot, menjadi pengangguran. Padahal, ia ‘masih lama’ pensiun. Jenderal itu ialah Jenderal Tyasno Sudarto, diangkat KSAD pada 20 November 1999, diganti 9 Oktober 2000, dalam usia 52 tahun. Memperpanjang usia pensiun Kapolri di ma sa negara dalam keadaan damai dan tertib sosial, kiranya bukan pilihan bijak. Bila masih ada jabatan karier tidak tergantikan di puncak jabatan publik, sedikit atau banyak hal itu menunjukkan buruknya manajemen negara.

Sulitkah mencari Kapolri? Tidak. Yang sulit tahapan sebelumnya, yaitu menyeleksi dan mem promosikan dari lebih banyak jenderal bintang dua menjadi jenderal bintang tiga yang jumlahnya lebih sedikit dengan pertimbangan proyektif dan prospektif, pada waktunya, yang bersangkutan berkecakapan multidimensional menjadi satu-satunya jenderal bintang empat.

Bukankah semua jenderal bintang tiga eligible menjadi Kapolri? Yang bikin sulit presiden, hak prerogatif tidak sepenuhnya di tangannya, dalam genggamannya. Presiden terjerat Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU 2/2002 yang merupakan produk restorasi kebablasan, yaitu Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakian Rakyat (ayat 1). Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu disertai dengan alasannya (ayat 2). Pasal 11 ayat (1) dan (2) itu perlu dicabut sehingga hak prerogatif presiden dikembalikan, dipulihkan.

Pasal itu sebaiknya dipakai untuk mengatur kedudukan dan tugas Kompolnas saja, yang antara lain memang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan demikian, Kompolnas berdiri berbasiskan UU, bukan seperti sekarang berdasarkan peraturan presiden yang kedudukannya lebih rendah. Perubahan UU 2/2002 itu harus melalui kewenangan legislatif karena telah gagal melalui kewenangan yudikatif.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review, antara lain, dengan alasan permintaan persetujuan oleh presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Keputusan MK bersifat fi nal dan mengikat. Akan tetapi, perlu dipersoalkan perihal ‘tersirat’ dalam alasan hakim konstitusi tersebut, yang bermuatan subjektivitas.

Bukankah konstitusi peraturan tertinggi yang tersurat? Seberapa kuat dan hebat argumentasi pengawal konstitusi menggunakan interpretasi nontekstual hal ikhwal tersirat? Yang jelas, tidak ada ketentuan tersurat dalam konstitusi bahwa presiden harus meminta persetujuan DPR. Di masa Orde Baru, Presiden Soeharto memang suka-suka mengangkat Kapolri. Namun, za man berubah. Presiden dipilih rakyat, pers be bas melakukan kontrol. Kiranya cukuplah Kompolnas memberi masukan, tanpa perlu per setujuan DPR, yang justru ‘mengganduli’ presiden dengan ‘beban politis’.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.