Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Cepat Bulukan

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
06/6/2016 06:00
Cepat Bulukan
(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat ialah dewan berpikir jangka pendek.

Bahkan, bangga menghasilkan produk pemikiran jangka pendek.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan pendeknya umur Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Pekan lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Kenapa yang lama perlu diubah?

Apakah karena undang-undang yang lama telah ketinggalan zaman, bulukan, tak lagi sesuai dengan aspirasi rakyat?

Pertanyaan itu pasti pertanyaan yang salah karena baru 6 bulan lalu, tepatnya 9 Desember 2015, bangsa ini pertama kali menyelenggarakan pilkada serentak yang berjalan lancar, aman, dan meriah di tingkat warga.

Warga tidak terganggu melaksanakan hak konstitusional mereka, sekalipun dua partai senior, Golkar dan PPP, tersandera perpecahan pimpinan di tingkat pusat.

Apa urusan warga dengan kericuhan elitis?

Berdasarkan pengalaman pilkada serentak 2015 tersebut, faktual tidak cukup alasan, bahkan tidak ada alasan bagi DPR mengubah Undang-Undang Pilkada (UU No 8 Tahun 2015).

Bahkan, sebaliknya, di saat DPR dengan pikirannya yang pendek itu tengah memikirkan mengubah Undang-Undang Pilkada, dinamika berpilkada serentak terus bergulir.

Buktinya, banyak calon kepala daerah yang bakal mengikuti pilkada serentak 2017 berbenah diri agar bila disurvei hasilnya menunjukkan elektabilitas dirinya layak diusung partai mana pun.

Dinamika berpilkada serentak 2017 itu kian menggeliat setelah Komisi Pemilihan Umum pada 15 Februari 2016 menetapkan dan mengumumkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua di selenggarakan pada 15 Februari 2017.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada yang masih berlaku, KPU mendesain jadwal sehingga tersedia setahun persis untuk mempersiapkan diri agar pilkada serentak 2017 yang diikuti 101 daerah berjalan aman, lancar, meriah, seperti halnya pilkada serentak 2015.

Akan tetapi, DPR, sebagai lembaga legislatif, tidak bahagia hidupnya kalau tidak membuat perubahan undang-undang yang menyangkut kontestasi dan kompetisi politik merebut suara rakyat.

Hasil kontestasi dan kompetisi politik yang semakin sengit itulah menentukan peta kekuatan politik.

Tak hanya kekuatan di DPR (baik anggota sebagai person maupun partainya) sebagai hasil pileg, yang bukan mustahil suaranya kempis dicekik rakyat, tetapi juga partai berkemungkinan kehilangan posisi kepala daerah karena dalam pilkada kadernya ditumbangkan calon perseorangan.

Sikap dan karakter kepemimpinan Ahok serta fenomena bergeraknya relawan mengusung dirinya sebagai calon perseorangan dalam pilkada DKI kelak, kiranya menjadi sumber inspirasi bahkan sebuah model yang menarik dikloning.

Hal itu mengkhawatirkan partai-partai mapan yang keenakan di zona nyaman.

Diperbolehkannya calon perseorangan bukan keputusan DPR, melainkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review.

Demikian pula halnya anggota DPR harus mengundurkan diri bila dicalonkan menjadi kepala daerah, membuat partai dan anggota DPR merasa kalah sakti dibanding orang di pinggir jalan yang diusung perseorangan.

Karena itu, Undang-Undang Pilkada harus diubah dengan tujuan untuk mempersulit calon perseorangan.

Tak hanya itu. Undang-Undang Pilkada yang baru bahkan memangkas kemandirian KPU. Semua itu pikiran kerdil, picik.

Pikiran kerdil menghasilkan undang-undang politik yang kerdil pula, undang-undang jangka pendek.

Setelah undang-undang pilkada, tunggu giliran saja undang-undang pemilu dipermak.

Dalam pikiran yang pendek itu undang-undang politik juga dipandang sama dengan celana jin yang cepat bulukan.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.