Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Penjahat atau Pasien

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
18/4/2016 05:30
Penjahat atau Pasien
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

INDONESIA bakal terus kekurangan penjara bila semua yang tersangkut narkoba tidak dipilih dan dipisah, antara penjahat dan pasien.

Mencampuradukkan dan menyamakan perlakuan pasien dan penjahat bukan saja salah kaprah, tetapi juga bisa berbahaya.

Sebab, di penjara pula, yang semula pasien, bisa ditempa menjadi penjahat.

Para pengguna narkoba ialah pasien.

Mereka bukan penjahat, tetapi penderita.

Penyakit ketergantungan kepada narkoba yang mereka sandang memerlukan rehabilitasi intensif di rumah sakit, di pusat-pusat rehabilitasi, bukan di penjara.

Sebagai pasien, sedetik pun mereka tidak layak tinggal di bui.

Bahwa ada aturan yang dilanggar, yaitu tidak melaporkan diri sebagai pasien, tidak meniadakan fakta bahwa mereka pemakai, bukan pengedar/penjaja/pemasok/penyelundup narkoba.

Pasien harus diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

Lagi pula, memakai narkoba merupakan aib sehingga sukarela melaporkan diri ke polisi sebagai pasien, kiranya nyaris tidak terjadi.

Keluarga pun enggan melaporkannya.

Saat ini jumlah narapidana kasus narkoba membeludak di sebagian besar penjara.

Dapat dipastikan hal itu terjadi karena semua yang terkait dengan narkoba dipandang sebagai penjahat.

Padahal, sebagian besar dari mereka ialah pasien.

Karena itu, merupakan pikiran bijak apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly berani mengoreksi sehingga pasien yang telanjur diperlakukan sebagai penjahat itu dipindahkan dari penjara ke pusat-pusat rehabilitasi.

Dari kacamata memandang mereka sebagai pasien, saya dapat memahami gagasan Menkum dan HAM untuk melonggarkan persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat kepada pasien narkoba.

Sebaliknya, kepada para penjahat, yaitu pengedar, penjaja, pemasok, penyelundup, pembuat narkoba, semuanya layak dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Sepanjang hukuman mati masih berlaku di dalam hukum positif di negeri ini, sepanjang itu pula hukuman mati yang tidak mendapat grasi presiden, sebaiknya segera dieksekusi.

Jangan biarkan orang hidup tanpa kepastian hukum.

Jika negara memandang hukuman mati tidak patut lagi dilaksanakan karena melanggar hak asasi manusia, sebaiknya hukuman mati dicabut saja dari khazanah hukum Indonesia.

Bila DPR tidak mau melakukannya, presiden dapat memulai lembaran baru, yaitu menggunakan haknya untuk mengabulkan semua permohonan grasi sehingga tidak ada lagi yang berstatus hukuman mati.

Hukuman paling berat tinggal hukuman seumur hidup.

Tentu, itu dilakukan setelah semua yang berstatus hukuman mati dan grasinya ditolak oleh presiden, sudah dieksekusi.

Memperlakukan pasien sebagai pasien, bukan penjahat narkoba, kiranya bakal melahirkan kesimpulan yang berbeda, yaitu ternyata kita tidak kekurangan penjara.

Yang terjadi, kita kekurangan pusat-pusat rehabilitasi bagi penderita narkoba.

Dengan begitu, anggarannya pun mestinya pindah tempat, bukan di Kementerian Hukum dan HAM, tapi di Kementerian Kesehatan.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.