Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN DPR tidak akan segera melengserkan kolega mereka, Fahri Hamzah, dari jabatan Wakil Ketua DPR sekalipun mereka telah menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera yang memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai. Alasan mereka Fahri melakukan perlawanan hukum; karena itu, tunggulah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dipecat dari keanggotaan partai berimplikasi bukan saja dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR, melainkan juga dari keanggotaan DPR. Karier politik Fahri di PKS kayaknya ‘selesai’. Bahkan, dikabarkan ia pun telah dikeluarkan dari grup WA sesama kader PKS.
Perlawanan apa pun yang dilakukan Fahri, pokok pikiran yang mesti tetap tegak ialah tidak seorang pun menjadi anggota DPR bila tidak melalui partai. Partai merupakan syarat mutlak, selaku pengusung. Itulah ‘bus’ yang membawa caleg Fahri Hamzah ke pemilu legislatif.
‘Bus’ itulah pula yang kini menurunkan Fahri di tengah jalan. Akan tetapi, ia menolaknya, melakukan perlawanan hukum ke pengadilan negeri. Karena itu, menurut pimpinan DPR, Fahri baru bisa dilengserkan setelah status pemecatannya berkekuatan hukum tetap.
Di masa lalu, argumen berkekuatan hukum tetap luas diterima, sejalan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
Kini, suasana kebatinan publik berubah. Penyelenggara negara tertangkap menggunakan narkoba dilengserkan tanpa perlu menunggu vonis berkekuatan hukum tetap.
Begitu pula terhadap anggota DPR, dalam kasus korupsi. Belum menjadi terhukum, baru tersangka, langsung dipecat dari keanggotaan partai, yang berakibat juga diberhentikan dari keanggotaan DPR. Kenapa? Batin publik tidak toleran terhadap narkoba dan korupsi.
Bagaimana dengan anggota DPR, terlebih pimpinan DPR, yang dipecat dari keanggotaan partai karena tidak mematuhi politik/kebijakan/disiplin/code of conduct partai? Apakah partai/pimpinan partai bisa dituduh melanggar hukum? Substansi persoalan kiranya bukan dalam ranah hukum positif, melainkan ketentuan internal partai, terutama nilai-nilai proposisi partai.
Nilai-nilai itu telah disosialisasikan ke publik, antara lain karena itulah, konstituen memilihnya. Kini partai menilai terjadi pelanggaran berat terhadap nilai-nilai itu sehingga diputuskan untuk menurunkan si pelanggar dari ‘bus’, di tengah jalan. Sebaliknya, si pelanggar menggugat legalitas, yuridis, kesahan untuk tetap berada dalam ‘bus’.
Hemat saya, pengadilan seyogianya menolak perkara pemecatan anggota partai. Baiklah dibangun yurisprudensi, sengketa internal partai diadili mahkamah partai. Namun, mari berandai-andai. Putusan hukum tetap menyelamatkan Fahri Hamzah. Pemecatannya? Dibatalkan Mahkamah Agung. Apakah Fahri tidak risih, batinnya tetap betah bertahan dalam ‘bus’, padahal ia telah diputuskan diturunkan di tengah jalan? Bahkan, dikeluarkan dari grup WA?
Incompatibility, ketidakcocokan dengan nilai-nilai proposisi partai, hal substansial, merupakan alasan pokok untuk berpisah. Memenangkan pertarungan hukum di pengadilan boleh jadi membanggakan dan memuaskan secara personal, tetapi itu tidak menggugurkan fakta inkompatibilitas, bahwa partai tidak lagi memandang ‘bus’ cocok buat Anda dan karena itu, Anda diturunkan di tengah jalan, tanpa perlu menanti halte terdekat.
Sebaik-baiknya perkara ialah karena inkompatibilitas itu, ketidakcocokan dengan nilai-nilai proposisi partai, anggota DPR mengundurkan diri. Turun dari ‘bus’ dengan suka hati, bukan diturunkan, alias dipecat, lalu berkukuh tetap berada di dalam ‘bus’, mengandalkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Lain halnya anggota DPD, yang maju ke pemilu legislatif sebagai calon perseorangan/independen. Mereka tidak naik ‘bus’ mana pun. Karena itu, tidak ada ‘bus’ yang bakal menurunkannya di tengah jalan.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved