Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Nasib UU KPK

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
23/2/2016 00:00
Nasib UU KPK
(MI/SUSANTO)

KORUPSI kerap diteriakkan menjadi musuh bersama bangsa ini.

Juga Samsir tentu saja, sopir taksi yang membawa saya melintasi Jembatan Suramadu dari Surabaya.

Pria berusia 57 itu dengan gemas bercerita tentang bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditangkap KPK akhir 2014.

Fuad yang merampok uang rakyat ketika menjabat Bupati Bangkalan telah divonis delapan tahun penjara dan harta miliknya, senilai Rp250 miliar. dirampas untuk negara.

"Dia (Fuad Amin) itu bodoh, Pak. Kalau orang pintar, pasti pandai mengendalikan nafsu," kata Samsir ketika taksi berada di atas Pulau Madura.

Untuk pertama kali saya menginjak pulau ini pada Desember tahun lalu.

Samsir mengaku ikut berpesta memenuhi nazar KH Imam Buchori Cholil, tokoh Bangkalan.

Imam sakit hati lantaran dijegal Fuad sewaktu maju sebagai calon bupati pada 2008.

Ia bernazar memotong sapi jika musuh politiknya masuk bui.

"Katanya korupsi musuh bangsa, tapi kok dilemahkan. Saya ini mendukung Pak Jokowi, tapi kenapa sikapnya malah gak jelas?" kata kakek lima cucu itu bersemangat.

Samsir selalu ingat setiap upaya pelemahan KPK yang bertubi-tubi.

Kita tahu memang tak ada produk hukum yang sempurna.

Namun, kita juga tahu, pasal-pasal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi cukup tajam menangkap para durjana.

Pasal 12A, misalnya, yang memberi wewenang KPK melakukan penyadapan, terbukti ampuh untuk memenjarakan para koruptor.

Namun, inilah salah satu pasal yang hendak direvisi.

DPR mengusulkan penyadapan melalui izin tertulis Dewan Pengawas KPK; selama ini cukup ditandatangani pimpinan lembaga itu.

Selanjutnya Pasal 40, selama ini KPK tak bisa mengeluarkan SP3 kecuali tersangka/terdakwa meninggal; atau berdasarkan penetapan hakim tak layak diperiksa di pengadilan.

Semangat revisi justru memberi wewenang KPK mengeluarkan SP3 yang harus diserta bukti yang cukup dan dilaporkan ke dewan pengawas.

Itu dua di antara beberapa pasal yang hendak direvisi.

Semangat merivisi UU KPK memang bukan tiba-tiba.

Sejak 2010 rencana revisi pun mulai disuarakan Komisi Hukum DPR.

Bahkan, di era 'Indonesia Baru' pemerintahan Joko Widodo, revisi itu masuk prioritas Prolegnas 2015.

Suara nyaring revisi UU KPK justru berasal dari enam fraksi partai pemerintah.

Ada banyak sepekulasi, sejak KPK menetapkan status tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, PDIP terutama seperti 'melancarkan serangan balik' ke KPK.

Presiden Jokowi pun seperti serbasalah menghadapi partai koalisi tapi rasa 'oposisi'.

Ia seperti main di dua kaki.

Suara pemerintah kadang ada yang bicara revisi, ada yang bilang tak perlu, ada pula yang sikapnya abu-abu.

Karena itu, saya setuju sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang hendak mundur jika revisi yang melemahkan KPK tetap dilakukan.

Daripada bekerja dengan pasal-pasal yang telah diamputasi, memang sebaiknya mundur.

Padahal, pimpinan KPK periode ini dinilai 'istimewa'.

Mereka hasil terbaik panitia seleksi 'Sembilan Srikandi', dan DPR telah pula 'menghabisi' calon pemimpin yang dianggap 'rezim lama'.

Namun, ternyata DPR belum puas juga sebelum UU-nya 'dipereteli'.

Alangkah malang KPK, lembaga yang yang jadi dambaan rakyat, tapi dilemahkan para elite.

Jika KPK harus sakit dan kemudian mati, ia akan menjadi ironi pemerintahan Jokowi, sosok yang membawa janji tinggi pemberantasan korupsi. Ia seperti ayah yang membunuh anak kandungnya sendiri.

Semoga ini tak terjadi.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.