Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Lubang

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
06/4/2015 00:00
Lubang
(Grafis/SENO)
KEPASTIAN hukum ialah kepastian banyak lubang. Tak lolos lubang satu, banyak lubang lainnya. Pada mulanya carilah keadilan sampai ke lubang di ujung langit. Pada akhirnya, carilah kesempatan bernapas sedikit hari lagi, di lubang yang sangat sempit sekalipun. Orang mengajukan grasi karena harapan di Mahkamah Agung selesai. Grasi ditolak presiden, harapan punah. Namun, belum semua lubang tertutup. Peninjauan kembali masih terbuka, atau masih bisa dibuka, kendati lubang kecil. Bukankah penegak hukum harus menghormati hukum? Eksekusi mati harus ditunda, langit runtuh sekalipun. Tak ada artinya novum jika orang telah dieksekusi mati. Sekalipun penasihat yang paling baik ialah yang sudah meninggal,  unggulah putusan MA.

Apa yang terjadi jika MA mengabulkan PK terpidana mati yang grasinya ditolak? Muncul paduan suara mengajukan PK. Sebaliknya, muncul juga kor telah terjadi ketidakpastian hukum. Salah satu tugas Polri ialah menetapkan tersangka. Karena itu, ketika jenderal polisi menolak dirinya dijadikan tersangka, tentu dia tahu betul apakah hal itu dapat dipraperadilankan atau tidak. Tahu betul karena hukum punya lubang. Lubang tetaplah lubang meskipun langit runtuh. Orang tahu hukum juga tahu betul reruntuhan langit sekalipun tak cukup menutupi lubang hukum. Karena itu, dapat melihat dan memanfaatkan lubang merupakan bagian dari kecerdasan penegak hukum. Apakah hakim praperadilan tahu bahwa putusannya merupakan hukum itu sendiri? Pertanyaan bodoh sebab kendati di atas langit masih ada langit, hakim bebas memutus perkara.

Bahwa putusannya preseden dan juga menciptakan lubang, itu dibuktikan fakta beramai-ramai tersangka ke praperadilan. Mereka berharap menikmati lubang yang sama. Sepertinya tesis kembali melahirkan antitesis. Putusan hakim ialah kepastian hukum yang kemudian diserang sebagai menciptakan ketidakpastian hukum. KPK hadir justru karena tak terhingga banyak dan besarnya lubang di negeri ini. Sedetik pun tak pernah terbayangkan KPK menjadi pesakitan dan sebagai institusi penegak hukum yang berwibawa membutuhkan pembelaan hukum untuk menghadapi serangan dari berbagai lubang. Kini 10 personel Biro Hukum KPK keteteran menghadapi banyaknya tersangka yang menggugat di praperadilan. KPK lalu meminta MA menerbitkan surat edaran agar penetapan tersangka tidak lagi menjadi objek praperadilan karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di situ ada urusan keterbatasan sumber daya manusia yang kiranya dapat diatasi dengan beramai- ramai gratis membantu pembelaan hukum untuk KPK. Akan tetapi, di situ juga ada urusan substansi. Menyerahkan kepastian hukum pada sepucuk surat edaran dari yang agung sekalipun tak bijak dari sudut esensi. Surat edaran tak boleh lebih hebat daripada putusan pengadilan. Nyatanya, Maret lalu, tiga hakim di tiga pengadilan negeri (Purwokerto, Pontianak, dan Sumedang) menolak permohonan praperadilan. Seorang hakim bahkan tegas memutuskan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan memutuskan masalah penetapan tersangka. Putusan tiga hakim itu jangan diremehkan sebagai 'detoxing' lubang lokal, di bawah la ngit lokal. Ketiganya jelas menciptakan kepastian hukum dan tidak secara langsung mengoreksi bagian dirinya sendiri yang dilakukan seorang sejawat hakim yang bergema secara nasional. Pelajaran tak enak, betapa sulitnya menghargai perkara-perkara kecil dan betapa gampangnya tenggelam dalam isu besar.


Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.