Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

05/1/2026 05:00
Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

Disebut demokrasi berlubang di tengah karena di lapisan paling bawah, kepala desa, dipilih langsung oleh rakyat. Di lapisan paling atas, presiden, juga dipilih langsung oleh rakyat. Namun, justru di titik tengah kekuasaan, di titik itu ada kepala daerah, kedaulatan rakyat dilubangi ketika mekanisme pemilihan diserahkan kepada DPRD.

Jika kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat, di situlah demokrasi berubah menjadi donat. Terlihat bulat dan manis dari luar, tetapi kosong di pusatnya. Tampak seolah-olah demokrasi.

Demokrasi donat sejatinya merupakan anomali demokrasi. Jika rakyat dianggap cukup dewasa untuk memilih presiden yang menentukan arah negara dan cukup berdaulat memilih kepala desa yang mengurus kehidupan sehari-hari, mengapa tiba-tiba dianggap tidak cakap memilih kepala daerah yang justru paling dekat dengan urusan publik? Urusan itu seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.

Argumen pembenarannya selalu sama: efisiensi dan biaya mahal. Argumentasi itu menyesatkan karena tidak berbasiskan fakta. Dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp37 triliun. Jumlah itu bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun.

Jika efisiensi anggaran dijadikan alasan utama, apakah pemilihan presiden dan legislatif juga patut diubah mekanismenya? Misalnya, presiden dipilih oleh MPR dan anggota legislatif cukup ditunjuk oleh ketua umum partai politik?

Demokrasi memang mahal. Prosesnya panjang, melelahkan, dan tidak selalu menghasilkan pemimpin yang ideal. Namun, adakah sistem alternatif yang murah, singkat, transparan, dan tetap melibatkan partisipasi publik dalam menentukan pemimpin? Hingga hari ini, jawabannya tidak pernah benar-benar ada.

Anggaran pemilu dan pilkada yang besar semestinya dipahami sebagai investasi demokrasi. Terlebih biaya yang dianggap mahal itu dalam praktik justru banyak terserap pada ongkos politik informal, seperti mahar pencalonan dan pembelian suara. Masalahnya bukan pada pemilihan langsung, melainkan pada kegagalan negara membersihkan politik dari praktik transaksional.

Karena itu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus disebut sebagai kemunduran demokrasi. Kadar demokrasi suatu negara antara lain ditentukan oleh seberapa besar peran rakyat dalam menentukan siapa yang akan memerintah mereka, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Indonesia sendiri telah dikategorikan sebagai demokrasi cacat. Laporan Indeks Demokrasi 2024 menempatkan Indonesia dengan skor 6,44 dari skala 10. Namun, cacat yang sesungguhnya akan terjadi jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pilkada wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana pemilihan presiden dan legislatif. Tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Secara konstitusional, keduanya berdiri di fondasi yang sama.

'Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada', demikian pertimbangan Putusan Nomor 110/ PUU-XXIII/2025.

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena itu tidak bisa dibaca sekadar sebagai pilihan teknis tata kelola. Ia merupakan pilihan politik yang menentukan arah demokrasi. Ketika rakyat dicabut dari pilkada, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan amputasi kedaulatan atau kedaulatan rakyat dirampas DPRD.

Demokrasi tidak diukur dari seberapa rapi mekanismenya, melainkan dari siapa yang memberikan mandat. Ketika mandat tidak lagi berasal dari rakyat, legitimasi kekuasaan pun berpindah. Dari kehendak umum ke kompromi elite. Dari suara publik ke transaksi politik.

Di situlah demokrasi donat menjadi berbahaya. Bukan karena bentuknya, melainkan karena lubang di tengahnya. Lubang tempat kedaulatan rakyat seharusnya berada.

Jika lubang itu sengaja dibiarkan, demokrasi mungkin masih terlihat utuh, tetapi sesungguhnya sedang dikosongkan. Demokrasi dilumpuhkan bukan oleh peluru, melainkan oleh pasal-pasal undang-undang yang secara sah mengamputasi kedaulatan rakyat.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.